Akta Cerai Palsu dari PA Soreang Dijual di Marketplace 

Pengadilan Agama (PA) Soreang, Kabupaten Bandung membantah adanya praktik jual beli akta cerai yang dipasang disebuah aplikasi jual beli online (marketplace).

Akta Cerai Palsu dari PA Soreang Dijual di Marketplace 
Foto: Dani R Nugraha

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah dengan melakukan siaran pers melalui website resmi PA Soreang, dimana dalam siaran pers tersebut, Ketua PA Soreang menyampaikan tiga hal. Pertama, produk akta cerai yang dikeluarkan oleh PA Soreang yang diperjualbelikan di marketplace itu murni dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kedua, PA Soreang tidak bertanggung jawab atas penerbitan produk akta cerai yang mirip akta cerai yang diterbitkan oleh PA Soreang, yang ilegal alias tidak melalui proses pendaftaran dan persidangan perkara cerai di PA Soreang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, PA Soreang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan cara memperjualbelikan akta cerai atau melakukan transaksi jual beli akta cerai di marketplace yang jelas-jelas itu merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar hukum.

Baca Juga : Tel-U Kembangkan Keterampilan Mengajar Guru-Guru SD Plus Al Aitaam Bandung

Suharja melanjutkan, permasalahan ini sebenarnya merupakan masalah nasional yang sudah lama terjadi, hanya saja selama ini belum menemukan. Namun, karena saat ini kejadiannya menyangkut PA Soreang, jadi permasalahan ini viral di Kabupaten Bandung.

"Kami semua dari pihak PA Soreang sudah bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk para panitera-panitera se-Indonesia sudah berkoordinasi, kami iuga sudah melaporkan masalah ini ke tingkat yang lebih atas, jadi tinggal menunggu langkah selanjutnya," katanya.

Terkait langkah hukum yang akan diambil, pihaknya masih menunggu keputusan dari tingkat atas, sebab permasalahan ini terjadi di seluruh Indonesia sehingga yang dirugikan bukan hanya PA Soreang, tetapi seluruh PA yang ada di Indonesia.

Sementara itu, seorang pria yang tengah menunggu sidang perkara cerainya, Ahmad Hidayat (32) mengaku belum mengetahui terkait adanya aplikasi yang memperjualbelikan akta cerai, namun ia merasa sangat tidak setuju dan menyayangkan kalau memang hal tersebut terjadi. 


Editor : Doni Ramdhani