10 Restoran dan Hotel di Kota Bogor Ini Masih Nunggak Pajak

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana mengatakan, saat ini ada 10 wajib pajak yang masih menunggak pajak. Wajib pajak yang dimaksud terdiri dari pelaku usaha restoran, penginapan atau hotel.

10 Restoran dan Hotel di Kota Bogor Ini Masih Nunggak Pajak
"Dari sektor perhotelan atau penginapan itu ada 5 dan dari sektor usaha restoran itu lima juga yang menunggak pajak,” kata Deni, Selasa 30 September 2025. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana mengatakan, saat ini ada 10 wajib pajak yang masih menunggak pajak. Wajib pajak yang dimaksud terdiri dari pelaku usaha restoran, penginapan atau hotel.

"Dari sektor perhotelan atau penginapan itu ada 5 dan dari sektor usaha restoran itu lima juga yang menunggak pajak,” kata Deni, Selasa 30 September 2025.

Deni memaparkan, untuk lokasi 10 wajip pajak tersebut tersebar di berbagai kecamatan, untuk unit usaha mereka yang menunggak juga sudah dipasang plang penunggak pajak.

"Pemasangan plang itu sebagai bentuk peringatan dan penagihan secara halus," paparnya.

Deni menerangkan, satu bulan lalu mereka semua dipanggil untuk menghadiri rapat dan menjalin komitmen. Mereka siap untuk membayar meski harus nyicil.

"Secara peraturan memang diperbolehkan untuk dicicil kan sesuai dengan kemampuan mereka. Mudah-mudahan tahun ini selesai," terang Deni.

Deni menjelaskan, nilai tunggakan pajak yang dilakukan oleh para pelaku usaha berbeda-beda. Namun mayoritas diantaranya sudah melakukan cicilan, untuk yang paling besar saat ini tak lebih dari Rp1 miliar lagi.

"Adanya penunggak pajak, jadi penghambat pendapatan daerah, khususnya pada sektor perhotelan. Tahun ini target capain di sektor tersebut tinggal Rp15 miliar lagi. Target pajak dari hotel atau penginapan diangka Rp85 miliar realisasi sudah Rp70 miliar berarti tinggal Rp15 miliar itu dari total hotel 270 an termasuk yang ngemplang," jelas Deni.

Deni menegaskan, dalam waktu tiga bulan pihaknya akan terus menggenjot pendapatan pajak. Unit usaha yang sudah dipasang plang peringatan, tidak akan dicopot sebelum tunggakannya lunas. Unit usaha yang ngemplang pajak mayoritas disebabkan karena sepi pengunjung, hal ini tidak bisa lepas dari kebijakan efisiensi beberapa waktu lalu.

"Iya sebelum bulan Juli, ada kebijakan tidak boleh membuat kegiatan di hotel, jadi itu salah satu penyebabnya. Tapi sekarang sudah berangsur baik dan semoga taat lagi," tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani