11 Perusahaan Citatah Terbukti Abaikan Hak Pekerja

Debu putih yang menyelimuti kawasan industri kapur Citatah, Kabupaten Bandung Barat, menyimpan persoalan lain di balik geliat produksi.

11 Perusahaan Citatah Terbukti Abaikan Hak Pekerja
DUGAAN PELANGGARAN: Temuan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di kawasan industri kapur Citatah, Kabupaten Bandung Barat, mulai terbukti.

INILAH, Bandung - Debu putih yang menyelimuti kawasan industri kapur Citatah, Kabupaten Bandung Barat, menyimpan persoalan lain di balik geliat produksi. 

Bukan hanya soal lingkungan dan perizinan, tetapi juga tentang nasib para pekerja yang disebut belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan.

Temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di kawasan tersebut kini mulai menemukan titik terang. 

Hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran pada 11 perusahaan yang beroperasi di sekitar Citatah dan Padalarang.

Pelanggaran yang ditemukan mencakup persoalan mendasar, mulai dari belum terpenuhinya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pekerja yang belum memiliki perjanjian kerja tertulis.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat Joao De Araujo mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur Dedi Mulyadi.

"Kami dari Unit Pengawasan Ketenagakerjaan telah melakukan pemeriksaan ke 11 perusahaan di sekitaran Citatah dan Padalarang pada tanggal 14 Juli 2026," kata Joao, Kamis (16/7). 

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Joao, sebagian besar perusahaan belum memenuhi kewajiban dasar dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

"Dari 11 perusahaan yang telah kami lakukan pemeriksaan, memang apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur betul. Bahwa ada beberapa perusahaan yang memang rata-rata belum mengikutsertakan pekerjanya di dalam program jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," ujarnya.

Persoalan perlindungan pekerja semakin menjadi perhatian karena karakter industri kapur memiliki risiko kesehatan yang tinggi. Paparan debu dari aktivitas produksi dapat mengancam kondisi pekerja apabila tidak disertai perlengkapan dan pemeriksaan kesehatan yang memadai.

Disnakertrans menemukan masih banyak perusahaan yang belum menjalankan pemeriksaan kesehatan pekerja sesuai aturan. Penggunaan alat pelindung diri (APD), terutama masker, juga belum menjadi kebiasaan di sejumlah lokasi kerja.

"Banyak juga perusahaan yang tidak menggunakan APD. Terutama masker pada saat melakukan pekerjaan," kata Joao.

Tak hanya itu, sejumlah peralatan kerja juga ditemukan belum menjalani pemeriksaan dan pengujian sesuai standar keselamatan kerja. Kondisi tersebut menjadi catatan penting mengingat aktivitas industri kapur memiliki potensi risiko kecelakaan yang cukup besar.

Dari sisi hubungan kerja, pengawas juga menemukan banyak pekerja yang belum memiliki perjanjian kerja tertulis. Sebagian pekerja disebut berstatus harian lepas atau menerima upah berdasarkan hasil produksi.

Joao menjelaskan, sistem pembayaran berdasarkan hasil sebenarnya diatur dalam regulasi. Namun, perusahaan tetap harus memastikan hak pekerja terpenuhi, termasuk aspek pengupahan dan perlindungan sosial. (gin)


Editor : Inilahkoran