18 Saksi Diperiksa Kejari Soal Korupsi MUJ
18 saksi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyeret anak perusahaan BUMD Jawa Barat (Jabar), yakni PT MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada 2022-2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - 18 saksi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyeret anak perusahaan BUMD Jawa Barat (Jabar), yakni PT MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada 2022-2023.
“Iya 18 saksi sampai dengan sekarang. Tentunya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tergantung alat bukti yang kita peroleh,” katanya Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Adapun mereka yang diperiksa, berasal dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Termasuk, dari PT MUJ.
“saksi dari pihak yg terkait dengan perkara, yang MUJ ada yang terkait dengan perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan anak perusahaan BUMD Jawa Barat, adapub tersangka pada kasus ini, diantaranya berinisial BT, NW dan RAP.
Kasus ini berawal dengan penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM)–yang tak lain anak perusahaan BUMD PT Migas Utama (MUJ) Jawa Barat–dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada 2022-2023.
Peran yang dilakukan BT yang kala itu menjabat Direktur PT MUJ ialah menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) Kerjasama Antara PT ENM dengan PT SDI dengan nomor 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022. Surat tersebut diterbitkan tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang.
Sedangkan tersangka NW yang masih menjabat Direktur PT SDI dari tahun 2008 sampai sekarang, punya sejumlah peran di kasus korupsi ini.
Pertama, Ia ditengarai menjalin kerja sama subkontraktor dengan PT ENM untuk proyek anak perusahaan PT Pertamina, tanpa sepengetahuan pemilik proyek utama. Kemudian dalam perjanjiannya, NW diduga memberi porsi lebih dari 50 persen kepada PT ENM yang menyalahi aturan perjanjian.
Selain itu, NW juga ditengarai tidak membayarkan uang lebih dari Rp 86 miliar dalam proyek tersebut, yang tercatat sebagai kerugian PT. ENM.
Untuk tersangka RAP, ia tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam. Ini terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan.
Selain itu RAP juga dinilai lalai lantaran tidak menjalankan seluruh rencana mitigasi potensi risiko.
Kejari Kota Bandung juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara akibat perkara ini.***
Editor : JakaPermana

