1.860 Botol Miras Ilegal Disita Satpol PP Kota Bogor dari Tiga Kafe dan Resto

Pemkot Bogor bersama Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan operasi minuman keras (miras) ilegal di sejumlah kafe dan resto, Kamis 21 Agustus 2025 dini hari. 

1.860 Botol Miras Ilegal Disita Satpol PP Kota Bogor dari Tiga Kafe dan Resto
Operasi dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Satpol PP. Setidaknya, ada tiga tempat usaha jenis kafe dan resto yang didatangi petugas. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Pemkot Bogor bersama Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan operasi minuman keras (miras) ilegal di sejumlah kafe dan resto, Kamis 21 Agustus 2025 dini hari. 

Operasi dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Satpol PP. Setidaknya, ada tiga tempat usaha jenis kafe dan resto yang didatangi petugas.

Operasi dimulai dari sebuah kafe dan resto di Jalan Pajajaran, arah Jambu Dua. Kemudian dilanjutkan menyisir Jalan Achmad Adnawijaya (Pandu Raya) hingga ruas Jalan R3. Hasilnya sebanyak 1.860 botol miras disita petugas. 

"Operasi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas tempat usaha tersebut. Operasi ini rutin, terutama terkait peredaran minuman beralkohol. Ini semua hasil dari aduan masyarakat dan kami langsung respon. Dari tiga tempat yang kami sidak, semuanya tidak memiliki izin (berjualan miras) golongan B dan C di atas lima persen," ungkap Jenal Mutaqin kepada wartawan pada Kamis 21 Agustus 2025.

Jenal menjelaskan, dari total 1.860 botol miras golongan B dan C yang disita petugas, dipastikan tidak memiliki izin berjualan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

"Jadi, seluruh hasil sitaan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bogor. Selanjutnya akan dilakukan persidangan tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelaku usaha, sesuai jadwal yang ditentukan," jelasnya.

"Para pemilik yang merasa memiliki izin golongan B dan C silakan dibawa dalam persidangan. Silakan dibuktikan, dan pengadilan serta kejaksaan akan memberikan keputusan," tegas Jenal.

Jenal memaparkan kepada Satpol PP agar seluruh barang sitaan dijaga dengan baik agar tidak mengalami kerusakan, apalagi hilang atau jumlahnya berbeda dengan catatan awal.

"Satu botol pun jangan sampai ada yang pecah, dan jangan ada yang hilang. Karena ini masih dalam status quo, belum ada keputusan pengadilan," paparnya.

Jenal menerangkan, Pemkot Bogor terus merespons segala keluhan masyarakat, terutama terkait gangguan kamtibmas. Meski demikian, keterbatasan jumlah personel Satpol PP masih menjadi kendala.

"Secara bertahap kami jalan terus, yang penting konsisten dan para pengusaha bisa mematuhi segala regulasi yang ditetapkan di Kota Bogor," terangnya.

Sementara itu, perwakilan Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan mengatakan Pemkot Bogor tidak berjalan sendiri dalam menegakkan aturan, karena ada peran legislatif di dalamnya.

"Kami terus berkolaborasi, dan kami juga ingin setiap peraturan daerah yang kami lahirkan bisa sama-sama kita ingatkan ke pelaku usaha untuk ditegakkan dengan sebaik-baiknya," terang Mohan.


Editor : Doni Ramdhani