20 Bangli di Ciumbuleuit Dibongkar: Trotoar Lega Drainase Terbuka
RUANG publik perlahan dikembalikan. Dua puluh bangunan liar di Jalan Ciumbuleuit dibongkar setelah melalui proses penertiban.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Trotoar dan drainase di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, kembali ditata. Pada Rabu (30/9), Satpol PP Kota Bandung membongkar sekitar 20 bangunan liar yang berdiri di sepanjang kawasan tersebut.
Alat berat bergerak di antara bangunan-bangunan yang sebelumnya digunakan untuk berbagai aktivitas. Hingga pukul 11.20 WIB, proses pembongkaran masih berlangsung.
Camat Cidadap Maulana Fatahudin mengatakan, penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima aduan masyarakat. Prosesnya tidak berlangsung tiba-tiba. Hampir sebulan, pemerintah kewilayahan lebih dulu melakukan sosialisasi hingga memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
"Setelah hampir satu bulan, mulai dari sosialisasi, SP1, SP2, SP3, hari ini kita melaksanakan kewajiban penertiban sesuai dengan tahapan yang sudah dilakukan," ujar Maulana, dalam keterangan persnya.
Hingga SP3 diberikan, kata dia, tidak ada pemilik dari sekitar 20 bangunan tersebut yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan.
Pemerintah, menurut Maulana, tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa memiliki hak atas bangunan atau lahan tersebut untuk menunjukkan bukti kepemilikannya kepada tim penertiban dan Satpol PP.
Penertiban itu juga menemukan persoalan lain. Di salah satu bangunan, petugas menemukan fasilitas MCK, termasuk tempat buang air besar.Temuan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut sanitasi dan kesehatan lingkungan. Terlebih, lokasi bangunan berada di kawasan yang berdekatan dengan rumah sakit dan sekolah.
"Kami mendapatkan suatu bukti baru di salah satu bangunan yang kita bongkar, ternyata terdapat tempat buang air besar. Ini masalah kesehatan yang mau tidak mau harus kita tertibkan," kata Maulana.
Petugas juga menemukan meteran PDAM pada salah satu bangunan. Pemerintah kewilayahan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan informasi mengenai fasilitas tersebut.
Namun, Maulana menegaskan, penertiban kali ini bukan penertiban terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) secara keseluruhan. Fokus pemerintah adalah bangunan yang berdiri di ruang yang dinilai tidak semestinya.
"Hari ini kita bukan menata PKL, tetapi masalah penertiban bangunan," ujarnya.
Berdasarkan koordinasi dengan Diskop UKM, PKL masih diperbolehkan berdagang selama memenuhi ketentuan. Mereka diminta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menjaga kebersihan, serta mengikuti pengaturan waktu yang berlaku. (gin)
Editor : Inilahkoran

