Nasib Remisi Indra Kenz
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Jalan menuju kebebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz belum sepenuhnya lepas dari pemeriksaan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat kini mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan yang menjadi bagian dari masa pidana terpidana kasus Binomo tersebut.
Evaluasi dilakukan setelah Indra Kenz menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026. Sebelumnya, dia menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemberian remisi telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi di Bandung, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (30/9).
Remisi menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan masa pidana seorang warga binaan. Karena itu, menurut Ishadi, pemberiannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk ketika berkaitan dengan kondisi sakit berkepanjangan.
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat kini menelusuri proses pemberian remisi tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pemberian remisi yang tidak sesuai SOP, keputusan tersebut dapat dibatalkan. Indra Kenz pun berpotensi ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.
"Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok," ujar Ishadi. (gin)
Editor : Inilahkoran

