23 Ribu Pegawai Kota Bandung Tanpa Tenaga Honorer, Ini Penjelasannya

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin menegaskan, pemerintah kota sudah resmi tidak lagi memiliki tenaga honorer.

23 Ribu Pegawai Kota Bandung Tanpa Tenaga Honorer, Ini Penjelasannya
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin menegaskan, pemerintah kota sudah resmi tidak lagi memiliki tenaga honorer.

INILAHKORAN.ID - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin menegaskan, pemerintah kota sudah resmi tidak lagi memiliki tenaga honorer.

Pernyataan tersebut, sekaligus menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyesuaikan diri dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang pengangkatan aparatur sipil negara (ASN).

“Kita mengikuti ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2023. Jadi tidak ada lagi pengangkatan tenaga yang mengerjakan pekerjaan ASN. Hal ini murni untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Evi Hendarin, Rabu 4 Februari 2026.

Dijelaskan ia, saat ini jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Bandung mencapai sekitar 23 ribu orang. Mereka terbagi dalam 10 ribu pegawai negeri sipil (PNS), lima ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan sekitar 7.326 P3K paruh waktu.

"Meski secara resmi tidak ada tenaga honorer. Beberapa program khusus di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mungkin masih melibatkan tenaga tambahan. Tetapi harus dikonfirmasi langsung ke dinas teknis terkait ya," ucapnya.

Terkait guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya. Komposisi pegawai kini hanya terdiri dari PNS, P3K, P3K paruh waktu di BLUD dan tenaga outsourcing BLUD. Tenaga outsourcing, biasanya ditempatkan pada posisi non pegawai seperti satpam.

“Secara keseluruhan dari jumlah pegawai, sudah tidak ada lagi yang berstatus tenaga honorer. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, pengangkatan tenaga honorer memang sudah dihentikan,” ujar dia.***


Editor : JakaPermana