25 Tahun Menunggu, 50 KK Warga Translok Seuseupan Tuntut Sertifikat Tanah
Puluhan warga transmigrasi lokal (Translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon menuntut hak sertifikat tanah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Puluhan warga transmigrasi lokal (Translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, hingga kini masih hidup dalam ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati sejak tahun 2001.
Sekitar 50 kepala keluarga (KK) belum menerima sertifikat hak milik, meski berbagai proses pendataan dan survei telah berulang kali dilakukan oleh instansi terkait. Kondisi ini memicu keresahan warga yang merasa tidak mendapat kepastian dari pemerintah.
“Semenjak saya tinggal di sini dari tahun 2001, kami belum pernah dapat sertifikat tanah. Sudah berkali-kali didata, disurvei, tapi hasilnya nol,” ujar Abdul Halim, warga translok, Jumat 24 April 2026.
Menurut Halim, sejumlah instansi seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pernah turun langsung ke lokasi. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.
“Waktu itu katanya untuk ditindaklanjuti, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan nyata,” ungkapnya.
Selain persoalan legalitas lahan, warga juga menghadapi berbagai keterbatasan infrastruktur. Akses jalan menuju permukiman rusak, ketersediaan air bersih terbatas, serta program pemberdayaan ekonomi dinilai belum menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
“Pelatihan ekonomi memang ada, seperti membuat paving blok atau pertanian. Tapi tidak ada bantuan modal, jadi tidak bisa berjalan,” ungkap Halim.
Warga juga menilai peran pemerintah desa belum maksimal dalam mengawal perjuangan mereka memperoleh hak atas tanah. Di sisi lain, instansi terkait disebut masih mempertanyakan sejauh mana keterlibatan pemerintah desa dalam proses tersebut.
Situasi ini berpotensi memicu aksi warga ke pemerintah daerah guna menuntut kejelasan penerbitan sertifikat tanah yang telah dinantikan selama puluhan tahun.
“Yang kami inginkan hanya kepastian. Kami sudah lama tinggal di sini, tapi seperti tidak dianggap,” tegas Halim.
Warga lainnya berharap, pemerintah daerah hingga pusat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara serius, sekaligus memperbaiki akses infrastruktur dan menghadirkan program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
Editor : Ahmad Sayuti

