Hanya Sampai 2025, Simak Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Sertifikat Tanah Gratis

Hanya sampai 2025, simak syarat dan dokumen yang diperlukan untuk daftar sertifikat tanah gratis.

Hanya Sampai 2025, Simak Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Sertifikat Tanah Gratis

INILAHKORAN.COM - Hanya sampai 2025, simak syarat dan dokumen yang diperlukan untuk daftar sertifikat tanah gratis.

Adapun, pengajuan ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan sejak 2018.

Menurut Peraturan Menteri Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, program ini bertujuan mendaftarkan tanah secara massal di seluruh Indonesia. 

Dengan demikian, setiap bidang tanah di suatu wilayah dapat memiliki sertifikat resmi.

syarat Pengajuan 

WNI dengan tanah belum bersertifikat.

Tanah tidak dalam sengketa.

Berada di wilayah program PTSL.

dokumen Diperlukan

Fotokopi KTP dan KK.

Surat permohonan PTSL.

Bukti kepemilikan tanah.

Surat pernyataan tanda batas.

Berita acara kesaksian.

SPPT-PBB tahun berjalan.

Bukti setor BPHTB (jika berlaku).

Dengan mengikuti PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah tanpa biaya besar. Hal ini memberikan kemudahan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. 

Pemerintah berharap melalui PTSL, seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar dan bersertifikat. Ini akan mengurangi potensi sengketa tanah di masa depan.  


Editor : Firda Rachmawati