Estimasi Biaya Tambahan Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis, Mulai dari Rp150 Ribu
Pemerintah mengadakan program pembuatan sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), simak estimasi biaya lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.COM - Pemerintah mengadakan program pembuatan sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Program ini diharapkan dapat membantu warga yang belum memiliki sertifikat resmi atas tanah mereka, sehingga terhindar dari konflik agraria dan sengketa kepemilikan.
Meskipun sertifikasi tanah ini diberikan secara gratis, masyarakat tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya tambahan yang berkaitan dengan pengukuran, materai, dan administrasi.
Besaran biaya tambahan ini berbeda di setiap daerah, tergantung pada kondisi geografis dan operasional. Berikut estimasi biaya tambahan berdasarkan kategori wilayah:
Kategori I – Rp450 ribu (Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur).
Kategori II – Rp350 ribu (Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau).
Kategori III – Rp250 ribu (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat).
Kategori IV – Rp200 ribu (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung).
Kategori V – Rp150 ribu (Jawa, Bali).
Program PTSL ini telah dilaksanakan sejak 2018 dan akan berakhir pada 2025. Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat, diharapkan untuk segera membuat.
Editor : Firda Rachmawati


