27 Warga Binaan Lapas Kelas I Cirebon Dapatkan Remisi Natal

Sebanyak 27 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon mendapatkan remisi pada perayaan Natal kali ini. Pemberian remisi tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1341.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2020.

27 Warga Binaan Lapas Kelas I Cirebon Dapatkan Remisi Natal
istimewa

INILAH, Cirebon - Sebanyak 27 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon mendapatkan remisi pada perayaan Natal kali ini. Pemberian remisi tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1341.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2020.

 

Dalam rilisnya, Sabtu (26/12/2020), Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Agus Irianto mengatakan, pemberian remisi pada perayaan Natal tahun ini diberikan pada sejumlah warga binaan umat nasrani di Lapas Kelas I Cirebon.

Baca Juga : Diwarnai Satu Meninggal, Covid-19 di Garut Bertambah 48 

 

"Kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menghadirkan Pdt. Lery Simanjutak serta koordinator Gereja Ibu Diah," kata Agus.

 

Baca Juga : "Soul", Pengingat untuk Rayakan Setiap Detik Kehidupan

Menurutnya, pemberian remisi ini berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1341.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2020.

Halaman :


Editor : JakaPermana