503 Warga Binaan di Jawa Barat Terima Remisi Khusus Natal 2025
Pemberian remisi Natal ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa barat memberikan remisi Khusus Hari Raya natal Tahun 2025 kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di seluruh Jawa Barat.
Pemberian remisi Natal ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta sejumlah regulasi pendukung lainnya, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI dan Keputusan Presiden RI tentang Remisi .
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara, sepanjang yang bersangkutan berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat masa pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kusnali dalam keterangan resminya .
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Jawa Barat per 23 Desember 2025, jumlah WBP se-Jawa Barat tercatat sebanyak 26.608 orang, terdiri dari 5.019 tahanan dan 21.589 narapidana. Dari jumlah tersebut, WBP beragama Nasrani sebanyak 740 orang, terdiri dari 125 tahanan dan 615 narapidana .
Dari total tersebut, sebanyak 503 narapidana dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Rinciannya, 495 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan 8 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) .
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani. Untuk RK I, remisi 15 hari diberikan kepada 124 orang, remisi 1 bulan kepada 257 orang, remisi 1 bulan 15 hari kepada 96 orang, dan remisi 2 bulan kepada 18 orang. Sementara itu, RK II terdiri dari 2 orang menerima remisi 15 hari, 3 orang 1 bulan, 2 orang 1 bulan 15 hari, dan 1 orang 2 bulan .
Lebih lanjut, Kusnali menjelaskan bahwa dari 8 orang penerima RK II, sebanyak 5 orang dinyatakan langsung bebas pada 25 Desember 2025, sedangkan 3 orang lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda .
“Remisi Khusus II diberikan kepada narapidana yang setelah dikurangi masa pidananya dinyatakan bebas tepat pada Hari Raya Natal. Ini merupakan momen yang diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk kembali ke masyarakat,” katanya .
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga mencatat adanya usulan remisi bagi narapidana yang terjerat perkara tertentu sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, seperti narkotika, korupsi, terorisme, dan tindak pidana transnasional lainnya. Hingga 22 Desember 2025, jumlah narapidana yang diusulkan dalam kategori ini sebanyak 272 orang, dengan mayoritas berasal dari perkara narkotika sebanyak 216 orang .
Sementara itu, untuk Anak Binaan, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga memberikan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Dari total 191 anak yang tercatat berhadapan dengan hukum dan menjadi anak binaan di Jawa Barat, hanya 1 anak binaan beragama Nasrani yang memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa pidana .
Anak binaan tersebut menerima Pengurangan Masa Pidana I (PMP I) berupa pengurangan 15 hari. Namun, yang bersangkutan belum dinyatakan bebas karena masih harus menjalani sisa masa pidana .
Kusnali menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Melalui pemberian remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, menaati aturan, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab,” pungkasnya .
Editor : Ahmad Sayuti

