35 Puskesmas di Bekasi Sudah Terakreditasi

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Barat memastikan 35 dari 44 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di daerah itu sudah terakreditasi.

35 Puskesmas di Bekasi Sudah Terakreditasi
INILAH, Cikarang – Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Barat memastikan 35 dari 44 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di daerah itu sudah terakreditasi.
 
"Untuk sembilan Puskesmas baru akan terlaksana pada tahun ini dan diharapkan dapat segera terakreditasi secara keseluruhan," kata Kepala Seksi Sarana dan Prasaranan Dinkes Kabupaten Bekasi Yudi Permana di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Senin (21/1).
 
Menurut dia, akreditas itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 yang intinya yaitu bahwa setiap Puskesmas wajib dilakukan akreditasi secara berkala sedikitnya tiga tahun sekali.
 
Akreditas ini adalah salah satu cara dimana sebagai penunjang kelayakan dari segi sistem management, mutu dan kualitas, pelayanan terhadap masyarakat, dan lain sebagainya.
 
"Akreditasi puskesmas yang telah memenuhi standar yang ditentukan memberikan jaminan kepada petugas puskesmas bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar dan mampu memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh puskesmas telah sesuai standar," katanya.
 
Sedangkan untuk sembilan puskesmas yang belum terakreditas itu antaranya Puskesmas Bahagia-Kecamatan Babelan, Puskemas Setiamulya-Kecamatan Tarumajaya.
 
Selain itu Puskesmas Wanajaya di Kecamatan Cibitung, Puskesmas Sukaraya-Kecamatan Karang Bahagia, Puskesmas Tridaya Sakti-Kecamatan Tambun Selatan. Ia menambahkan dengan adanya akreditasi ini bertujuan sebagai perbaikan lini pelayanan kesehatan pertama yang berhadapan dengan masyarakat, karena saat ini Puskesmas masih menjadi tempat layanan umum yang dipandang sebelah mata oleh masyarakat luas pada umumnya.
 
"Semoga dengan adanya akreditasi ini akan membuat kelas Puskesmas sendiri menjadi naik pamor. Bukan karena peralatannya saja, melainkan juga pelayanan kepada masyarakat dan orientasi terhadap kepuasan pelanggannya," katanya.
 
Dalam hal ini Yudi juga menjabarkan dimana sistem akreditas Puskesmas juga tidak hanya memiliki fungsi maupun tugas untuk pusat pelayanan kesehatan masyarakat. Tetapi juga berperan membantu pada regulasi terkait pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Editor : inilahkoran