5 Fasilitas Tak Lazim di Lapas Cibinong Hasil Sidak Ombudsman

Peta denah Lapas Cibinong yang diungkap Ombudsman menunjukkan adanya fasilitas tak lazim.

5 Fasilitas Tak Lazim di Lapas Cibinong Hasil Sidak Ombudsman
5 Fasilitas Tak Lazim di Lapas Cibinong Hasil Sidak Ombudsman/YouTube

INILAHKORAN.ID - Ombudsman Republik Indonesia (RI) membongkar denah dan pemetaan area di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Berdasarkan sidak dan pemaparan konferensi pers terbaru, ditemukan deretan fasilitas mewah tak lazim yang berada di area khusus kompleks lapas.

​Dalam peta pemetaan udara yang dipaparkan oleh Anggota Ombudsman RI, terlihat jelas pembagian tata ruang kawasan lapas yang memisahkan antara blok hunian umum dengan area berfasilitas khusus di bagian belakang.

​Berdasarkan paparan resmi Ombudsman RI, berikut adalah rincian fasilitas dan fakta temuan di area Lapas Cibinong:

​1. Simulator Golf dan Area Gym

​Dalam denah pemetaan Google Earth yang dirilis Ombudsman, tampak zona khusus yang difungsikan sebagai Simulator Golf & Gym. Fasilitas ini dibangun terpisah dari blok tahanan biasa dan berada dekat dengan area kolam.

​2. Deretan Hunian Tipe Khusus (Klaster)

​Ombudsman mengidentifikasi adanya beberapa bangunan berbentuk seperti rumah tinggal atau klaster hunian yang terbagi menjadi:

​Tipe Hunian 1 dan 2: Berada di dekat area perbatasan dan dekat ruangan pejabat lapas.

​Tipe Hunian 3: Terletak di area bawah berdekatan dengan jalur pembuangan sampah.

​Bangunan Mirip Vila: Berdinding seng cat biru hingga krem berpagar hitam yang dilengkapi pendingin udara (AC), TV, dapur, hingga perlengkapan memasak lengkap.

​3. Area Parkir Mobil Mewah

​Di dalam kompleks terisolasi tersebut, Ombudsman juga menandai zona khusus yang difungsikan sebagai area parkir mobil mewah. Keberadaan parkiran ini menjadi sorotan karena berada di kawasan internal yang seharusnya steril.

​4. Minuman Beralkohol (Miras) di Kulkas dan Tempat Sampah

​Saat tim Ombudsman melakukan penyisiran, ditemukan minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas hunian tersebut. Selain itu, ditemukan pula sejumlah botol bekas minuman beralkohol di area tempat pembuangan sampah kawasan lapas.

​5. Akses Pengamanan Longgar

​Ombudsman menyoroti aspek keselamatan dan pengamanan lapas yang dinilai sangat longgar. Terdapat jalur akses keluar-masuk kendaraan di dekat tempat pembuangan sampah dan sungai Ciliwung yang tidak terpagar dengan memadai, sehingga berpotensi memicu celah penyalahgunaan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dan Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat memberikan tanggapan. 

Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa bangunan-bangunan yang disorot Ombudsman sejatinya adalah rumah dinas Jabatan (Kalapas dan Para Kasi) serta tempat transit/istirahat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani program asimilasi kerja


Editor : Firda Rachmawati