501 Rumah di Kota Bandung Direnovasi, Pemprov Jabar Bantu Biaya Sewa Tempat Tinggal Sementara

501 rumah tidak layak huni di Kota Bandung segera direnovasi oleh pemerintah pusat, hasil kolaborasi dengan Yayasan Budha Suci, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung.

501 Rumah di Kota Bandung Direnovasi, Pemprov Jabar Bantu Biaya Sewa Tempat Tinggal Sementara
Maruarar Sirait

INILAHKORAN, Bandung - 501 rumah tidak layak huni di Kota Bandung segera direnovasi oleh pemerintah pusat, hasil kolaborasi dengan Yayasan Budha Suci, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung.

Pada Kick Off renovasi rumah Program Bebenah Kampung, Sabtu 3 Mei 2025 kemarin, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar sirait mengatakan, renovasi rumah tidak layak huni ini merupakan bentuk nyata gotong royong dan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah dan pihak swasta.

"Saya tadi tanya sama Kang Farhan (Wali Kota Bandung) sama Pak Dedi (Gubernur Jabar). Kapan terakhir ada renovasi 500 rumah di Kota Bandung tanpa menggunakan uang negara? Kayaknya gak pernah," ujar Maruarar.

Sementara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, Pemprov bakal menanggung biaya sewa tempat tinggal sementara atau kontrakan warga, selama rumahnya dienovasi.

"Gak jadi gini, dalam tiga bulan itu kan mereka memerlukan tempat kontrakan, maka satu kita menyiapkan paket makanan tadi sudah dibagikan sebagian, kedua menyiapkan paket untuk kontrakan. Jadi selama tiga bulan kontrakannya dibayarkan oleh Pemprov Jabar," kata Dedi. 

"Mulai hari ini kasih Rp3 juta sekaligus. Nanti bila perlu kita bayarin langsung ke tukang kontrakannya, biar gak dipakai yang lain," imbuhnya.

Dedi juga mengingatkan kepada para penerima bantuan renovasi rumah tidak layak huni, agar memastikan bahwa rumah tersebut milik sendiri dibuktikan dengan sertifikat tanahnya. 

"Nah, yang berikutnya adalah yang harus menjadi konsen kita adalah status tanah, karena problemnya itu adalah rata-rata, banyak rumah rakyat miskin itu tinggal bukan pada tanahnya," katanya.

Selain itu, rumah yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah atau lembaga lain tidak boleh dijadikan angunan atau bahkan diperjualbelikan.

"Karena ini hak mutlak yang harus dijaga, karena banyak setelah dibangun, kemudian rumahnya digadaikan," ucapnya. 

Sementara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, total ada 501 rumah tidak layak huni yang akan direnovasi tersebar di empat Kecamatan dan tujuh kelurahan.

"Mulai dari di sini Bojongloakaler, terus ada Bebakan Ciparay, Kiaracondong dan juga ada yang si Cibeunying. Total 501 rumah," ujar Farhan.

Farhan pun memastikan setiap penerima bantuan ini harus memenuhi syarat seperti pembangunan rumah tidak layak huni dari APBD.

"Kualifikasinya sama, kalau kita membangun rutilahu dari APBD. Satu tanahnya punya sendiri tidak sedang konflik, bukan kontrakan dan tidak akan dikontrakan Surat-surat semua syaratnya, tidak boleh hilang dan dijual," tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti