64 Tenaga Honorer Teknis KBB Diberhentikan, Pemkab Cari Solusi Jalur Lain
64 tenaga honorer teknis KBB diberhentikan, Pemkab siapkan jalur lain. Sektor pendidikan dan kesehatan masih ada peluang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ade Zakir Hasyim, angkat bicara terkait pemberhentian 64 pegawai non-ASN di sektor teknis.
Keputusan ini merupakan dampak kebijakan pusat yang menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Ade menegaskan, pemberhentian ini bukan berarti para tenaga honorer langsung menganggur, melainkan karena aturan pusat melarang pengangkatan pegawai non-ASN.
“Bukan berarti mereka jadi pengangguran. Aturan dari pusat sangat jelas, kita tidak bisa lagi mempekerjakan pegawai honorer karena melanggar undang-undang,” ujar Ade Zakir, Kamis (15/1/2026).
Pemkab KBB kini tengah mencari jalur alternatif agar tenaga honorer tetap dapat berkontribusi, meski bukan sebagai pegawai pemerintah.
“Kalau mereka masih ingin mengabdi, bisa melalui jalur lain seperti tenaga outsourcing atau bentuk lainnya. Itu sedang kami kaji,” jelasnya.
Ade menambahkan, kebijakan ini bukan hanya terjadi di KBB, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat terus dilakukan untuk memastikan penerapannya sesuai aturan.
Soal lima pendaftar PPPK paruh waktu yang tidak lolos seleksi, termasuk Erik, ajudan mantan Bupati Hengki Kurniawan, Ade menegaskan pihaknya tidak bisa mencampuri proses seleksi.
“Soal kenapa tidak lolos, silakan ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Kalau ada kesalahan apa, saya juga tidak tahu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna menyebut, sekitar 1.500 tenaga honorer di KBB terdampak kebijakan ini. Namun, tenaga di sektor pendidikan dan kesehatan masih memiliki skema pengaturan khusus.
“Saat ini dalam birokrasi daerah hanya dikenal tiga status: PNS, P3K penuh waktu, dan P3K paruh waktu. Status honorer atau non-ASN sudah tidak ada lagi,” jelas Rega.
Di sektor pendidikan, pengelolaan tenaga masih mengacu pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memungkinkan belanja pegawai dan operasional.
Sementara di sektor kesehatan, pengelolaan tenaga berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki fleksibilitas tersendiri.
“Keberlanjutannya bergantung pada kebijakan masing-masing dinas sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Rega.
Sebaliknya, 64 tenaga honorer teknis yang tersebar di perangkat daerah dan kecamatan, dengan rata-rata masa kerja dua tahun, tidak dapat dipertahankan.
Sebagian besar tidak lolos seleksi CPNS atau tidak memenuhi syarat PPPK paruh waktu sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Pemkab KBB telah melakukan audiensi dengan tenaga honorer terdampak untuk memberikan penjelasan langsung.
Penghapusan status non-ASN ini merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan masa transisi hingga akhir 2025.
“Mulai awal 2026, tidak ada lagi pegawai non-ASN di birokrasi daerah. Rekrutmen ASN hanya melalui mekanisme seleksi,” tandas Ade Zakir. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

