Pemprov Jabar Pastikan Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer di SMA/SMK
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto mengklaim tidak ada lagi tenaga honorer di jenjang SMA/SMK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto mengklaim tidak ada lagi tenaga honorer di jenjang SMA/SMK.
Purwanto mengatakan, saat ini yang sebelumnya status tenaga honorer dan belum diangkat menjadi PNS maupun PPPK Penuh Waktu, sekarang menjadi PPPK Paruh waktu.
"Sekarang kita itu enggak ada guru honorer. Adanya ASN, PPPK sama Paruh Waktu ya. Itu yang diinginkan oleh kementerian kan seperti itu," ujar Purwanto dikutip Rabu 21 Januari 2026.
Maka dari itu, Pemprov melalui Disdik Jabar kata dia, menaati aturan tersebut sehingga kini seluruh tenaga honorer beralih ke PPPK Paruh waktu.
"Ya, harusnya kalau ikutin aturan, semuanya udah enggak ada, kan udah jauh-jauh hari Pak Sekda (Herman Suryatman) juga udah mengasih aturan enggak boleh ngerekrut tenaga baru kan," ucapnya.
Untuk penggajian kata Purwanto, untuk PPPK Penuh Waktu dibiayai oleh APBD dan bila sudah bersertifikat, maka dapat menerima sertifikasi.
Sementara untuk PPPK Paruh waktu, penggajiannya melalui Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), yang bersumber dari pemerintah daerah.
"Dari duit yang oleh gubernur tuh sekarang tiap bulan kan ada BOPD ke sekolah negeri tuh. Nah, itu dari situ," katanya.
PPPK Paruh waktu ini lanjut Purwanto, berpeluang untuk diangkat menjadi Penuh Waktu berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
"Ya, itu kebijakan pusat nanti. Seharusnya sih bisa. Kalau kebijakan pemerintah pusat didahulukan yang paruh waktu. Ya, nanti yang penuh waktunya itu ngambil dari paruh waktu. Naik status gitu," jelasnya.
Seperti diketahui, per 31 Desember 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimplementasikan Undang-undang 20/2023, terkait penataan kepegawaian, honorer dengan ketentuan dikonversi ke ASN PPPK melalui seleksi. Bila belum berhasil, sementara honorer tersebut menjadi PPPK Paruh waktu, dengan catatan telah terdaftar dalam sistem BKN.***
Editor : JakaPermana

