Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun Ini, Presidium Honorer KBB Lakukan Langkah Ini 

Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang bakal diberlakukan pada 28 November 2023 membuat pemerintahan daerah harus memutar otak untuk mencari solusi guna membantu tenaga honorer yang terpaksa harus berhenti bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun Ini, Presidium Honorer KBB Lakukan Langkah Ini 
Menyikapi hal kebijakan tersebut, para tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bakal terus berjuang agar pemerintah pusat melalui upaya revisi Pasal 131 A Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang bakal diberlakukan pada 28 November 2023 membuat pemerintahan daerah harus memutar otak untuk mencari solusi guna membantu tenaga honorer yang terpaksa harus berhenti bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Seperti diketahui, tenaga honorer akan dihapus pada November 2023 mendatang oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Baca Juga : Polresta Bandung dan  Disdik  Sosialisasi Pencegahan Chiki Ngebul

Menyikapi hal kebijakan tersebut, para tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bakal terus berjuang agar pemerintah pusat melalui upaya revisi Pasal 131 A Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Saya sempat konfirmasi kepada Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK," ujar Koordinator Presidium Honorer KBB Agie A Prawirakusuma saat dihubungi, Jumat 20 Januari 2022. 

Menurutnya, berdasarkan informasi dari pak bupati, beliau (Hengki Kurniawan) sudah berkoordinasi dengan Menpan-RB.

Baca Juga : Wali Kota Bandung Apresiasi Kinerja dan Kolaborasi Polri Dalam Wujudkan Keamanan Kota

"Pak bupati bilang tidak akan ada penghapusan namun akan ada kebijakan yang diambil seadil-adilnya buat tenaga honorer," ujarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani