Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun Ini, Presidium Honorer KBB Lakukan Langkah Ini 

Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang bakal diberlakukan pada 28 November 2023 membuat pemerintahan daerah harus memutar otak untuk mencari solusi guna membantu tenaga honorer yang terpaksa harus berhenti bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun Ini, Presidium Honorer KBB Lakukan Langkah Ini 
Menyikapi hal kebijakan tersebut, para tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bakal terus berjuang agar pemerintah pusat melalui upaya revisi Pasal 131 A Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang bakal diberlakukan pada 28 November 2023 membuat pemerintahan daerah harus memutar otak untuk mencari solusi guna membantu tenaga honorer yang terpaksa harus berhenti bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Seperti diketahui, tenaga honorer akan dihapus pada November 2023 mendatang oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Menyikapi hal kebijakan tersebut, para tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bakal terus berjuang agar pemerintah pusat melalui upaya revisi Pasal 131 A Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Saya sempat konfirmasi kepada Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK," ujar Koordinator Presidium Honorer KBB Agie A Prawirakusuma saat dihubungi, Jumat 20 Januari 2022. 

Menurutnya, berdasarkan informasi dari pak bupati, beliau (Hengki Kurniawan) sudah berkoordinasi dengan Menpan-RB.

"Pak bupati bilang tidak akan ada penghapusan namun akan ada kebijakan yang diambil seadil-adilnya buat tenaga honorer," ujarnya.

Dengan begitu, sambung dia, pihaknya tetap mengikuti alur pemerintah lantaran pihaknya tengah berjuang untuk merevisi Undang-Undang yang sekarang sudah masuk Program Legislatif Nasional (Prolegnas) di DPR RI, yakni Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Harapan kita revisi itu disetujui dan disahkan di tahun ini, karena dalam RUU ASN ini terdapat pasal tambahan, yaitu pasal 131 A yang akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi ASN," jelasnya.

Oleh karenanya, ia pun memaklumi jika Pemkab Bandung Barat saat ini tidak bisa berbuat apapun lantaran kebijakan penghapusan tenaga honorer merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Kita hanya bisa berharap revisi UU tersebut disahkan," ucapnya.

Disinggung terkait rencana Pemkab Bandung Barat yang akan mengarahkan para tenaga honorer untuk menjadi wirausaha ataupun menjadi PPPK, ia menyebut, pihaknya lebih memberikan peluang bagi tenaga honorer yang diangkat tahun 2018.

"Kalau kita yang sudah lama, ikuti perkembangan yang sedang diperjuangkan saja. Jadi kalau diarahkan untuk menjadi wiraswasta atau mengikuti pelatihan itu lebih kepada teman-teman yang masih muda," terangnya.

"Jadi honorer-honorer yang diangkat 2018 ke sini dan presidium juga mengarahkan seperti itu. Termasuk memberikan peluang untuk menjadi P3K selama ada formasinya," sambungnya.

Menurutnya, untuk para tenaga honorer yamg sudah lama mengabdi memang sangat sulit bersaing untuk mengikuti PPPK. 

"Selain itu, formasinya pun sudah tidak ada untuk tenaga honorer yang sudah lama ini," tuturnya.

Ia menyebut, berdasarkan hasil validasi pendataan yang dilakukan jumlah tenaga honorer selain tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan ada 2.852 orang.

"Jumlah tersebut didapatkan dari hasil validasi yang kita lakukan karena sebelumnya sempat ada penggelembungan data tenaga honorer yang mencapai 3.000 orang," sebutnya.

Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut pihaknya tak serta merta pasrah dan bakal terus berjuang hingga revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 bisa terealisasi.

"Kita presidium, mendorong apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan daerah itu bisa sinkron dan sinergi untuk menyelesaikan permasalahan honorer yang sudah lama, salah satunya dengan pengesahan revisi Pasal 131 A UU Nomor 5 Tahun 2014," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani