951 Warga Kota Bandung Terdata Mengalami PHK hingga Mei 2025
Disnaker Kota Bandung mencatat, sebanyak 951 warga Kota Bandung mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga akhir Mei 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Disnaker Kota Bandung mencatat, sebanyak 951 warga Kota Bandung mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga akhir Mei 2025.
Data tersebut berdasarkan pengajuan tunjangan kehilangan pekerjaan yang diajukan masyarakat melalui sistem yang terhubung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman menjelaskan, jumlah tersebut merupakan bagian dari total lebih dari 2.000 orang yang mengajukan tunjangan.
“Yang mengajukan itu lebih dari 2.000 orang. Tapi yang benar-benar warga Bandung, yang ber-KTP Kota Bandung ada 951 orang,” kata Andri Darusman pada Kamis 12 Juni 2025.
Menurut ia, data tersebut tidak hanya berasal dari perusahaan di Kota Bandung. Melainkan juga dari luar daerah. Namun, karena pekerjanya merupakan warga Kota Bandung, maka tetap tercatat pihaknya.
“Ada perusahaan di Kota Bandung, ada juga yang di luar. Tapi karyawannya warga Bandung. Proses pengajuannya juga melewati kami dulu untuk mendapatkan surat pengantar,” ucapnya.
Andri menjelaskan, sektor usaha yang terdampak PHK pun beragam. Mulai dari perhotelan, manufaktur, ritel hingga layanan kesehatan seperti rumah sakit.
Salah satu perusahaan yang disebut mengalami dampak cukup besar adalah PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
“Industri di Bandung ini campuran, tapi untuk pabrik memang sudah jarang. Ada juga yang dari rumah sakit, hotel dan lainnya. PT DI juga termasuk yang terdampak,” ujar dia.
Ia menegaskan, bantuan yang diajukan para pekerja bukan berasal dari anggaran pemerintah daerah. Melainkan dari pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi yang disediakan pemerintah pusat.
“Bukan dari APBD. Itu program pusat, diajukan melalui aplikasi. Kalau tidak salah namanya Siap Kerja,” tandasnya. *
Editor : Ahmad Sayuti

