Acang Suryana Lega Lantaran SNS Kini Berstatus Tersangka

Hati Acang Suryana tokoh masyarakat Desa Tlajung Udik, Gunung Putri  lega, hal itu karena sejak Tahu. 2021 lalu laporannya atas dugaan memberikan keterangan palsu, dimana terlapornya adalah SNS, bakal berlangsung di persidangan.

Acang Suryana Lega Lantaran SNS Kini Berstatus Tersangka
Hati Acang Suryana tokoh masyarakat Desa Tlajung Udik, Gunung Putri  lega, hal itu karena sejak Tahu. 2021 lalu laporannya atas dugaan memberikan keterangan palsu, dimana terlapornya adalah SNS salah seorang Direktur PT. FS perkaranya bakal berlangsung di persidangan.

INILAHKORAN, Bogor - Hati Acang Suryana tokoh masyarakat Desa Tlajung Udik, Gunung Putri  lega, hal itu karena sejak Tahu. 2021 lalu laporannya atas dugaan memberikan keterangan palsu, dimana terlapornya adalah SNS, bakal berlangsung di persidangan.

Akibat ulah terlapor, Acang Suryana mengaku harus tinggal di jeruji bui hingga bertahun - tahun lamanya.

SNS, pertanggal 15 September kemarin, tutur Acang Suryana, sudah berstatus tersangka, berkas dan penahanan tersangka SNS pun akan dialihkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dari Sat Reskrim Polres Bogor.

"Alhamdulillah, keadilan tegak lurus di Polres Bogor. Semua sama dimata hukum terpenuhi dengan jalannya proses hukum atas laporan saya sejak 2021 lalu," kata Acang Suryana kepada Wartawan, Kamis, 17 September 2025 

Ia menerangkan, bahwa dirinya selama di dalam penjara, mengalami kerugian materil hingga imateril atas keterangan palsu tersangka SNS pada Tahun 2017 lalu.

"Akibat keterangan palsu tersangka SNS ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, saya menjalani pidana selama tiga tahun. Bukan hanya itu saya juga alami kerugian imateril dan materil hingga milyaran rupiah," terangnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya menuntut keadilan atas keterangan palsu yang telah diberikan oleh SNS dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2017 lalu itu.

"Alhamdullilah semua terungkap atas kinerja profesional Polres Bogor atas menyikapi laporan saya dengan sejumlah alat bukti termasuk hasil putusan PN Cibinong serta dokumen surat - surat lainnya," lanjutnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma mengatakan jajarannya menunggu berkas perkara lengkap (P-21).

"Saat ini kami baru dapat laporan penetapan tersangka SNS, nanti setelah berkas perkara lengkap, selanjutnya akan kami persidangkan dimeja hijau," kata I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma.***


Editor : JakaPermana