Ada Apa, KPK Dikritisi Praktisi Hukum Usai OTT Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin?

Pengamat Hukum Anggi Triana Ismail mempertanyakan OTT KPK terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, belum lama ini.

Ada Apa, KPK Dikritisi Praktisi Hukum Usai OTT Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin?
Direktur Sembilan Bintang Law and Partner Anggi Triana Ismail bicara soal OTT KPK terhadap Ade Yasin.

INILAHKORAN, Bogor- Bupati Bogor nonaktif sekaligus Ketua DPW PPP Jawa Barat Ade Yasin tiba-tiba terkena operasi tangkap tangan (OTT) komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada pagi buta di hari Rabu 27 April 2022 kemarin.

Ade Yasin terlilit dugaan kasus penyuapan  kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Tentu saja, OTT KPK terhadap Ade Yasin menggegerkan publik.

Baca Juga: Spoiler Our Blues Episode 7: Jung Hyeon dan Yeong Ju Tak Dapat Restu? Begini Respon Kedua Ayah Tunggal

Kini, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.

Dugaan penyuapan karena Pemkab Bogor berkeinginan mendapatkan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Halaman :


Editor : inilahkoran