Ada Bagi-bagi Uang Saat Proyek Dishub Kota Bandung
Kasubag TU BLUD Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ade Surya mengungkapkan ada fee yang diberikan para pengusaha agar dapat terpilih mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kasubag TU BLUD Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ade Surya mengungkapkan ada fee yang diberikan para pengusaha agar dapat terpilih mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam kasus suap proyek Bandung Smart City dengan terdakwa Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Ade menyebut, penentuan pihak ketiga yang ditugasi untuk mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung terdiri dari sejumlah metode antara lain penunjukan langsung, e-katalog atau lelang. Untuk tiap pengerjaan, sambung dia, ada fee yang diberikan oleh pengusaha senilai 5 persen hingga 10 persen dari total anggaran.
"Apakah pengadaan itu ada semacam pungutan fee atau pemberian fee dari pihak ketiga?" tanya jaksa di PN Bandung pada Rabu 26 Juli 2023.
"Ada yang ada, ada yang tidak," jawab Ade.
"Fee berapa yang dibebankan ke penyedia?" tanya jaksa.
"Kalau itu tidak ditargetkan, ada yang di bawah 10 persen, ada yang 5 persen, ada yang say hello, jadi tergantung," ucap Ade.
Ade mencotohkan, fee proyek yang diperoleh dari PT Trans Metro Bandung yang kegiatannya dimulai pada tahun 2021. Ketika itu, dia mengaku memperoleh uang fee senilai sekitar Rp 80 juta. Uang yang diterimanya itu lalu disimpan dan digunakan untuk kebutuhan operasional di Dishub Kota Bandung.
"Itu untuk kebutuhan (Dishub). Disimpan sama saya," ucap Ade.
Ade juga mengungkapkan soal adanya aliran uang fee proyek ke sejumlah pimpinannya di Dishub Kota Bandung. Tak disebutkan secara rinci identitas dari pimpinannya itu di persidangan.
"Jadi bagi-bagi duit?" tanya lagi jaksa.
"Iya begitu," kata Ade.
Salah satu dugaan adanya aliran uang kepada sejumlah pimpinan di Dishub Kota Bandung itu terjadi pada tahun 2023 tepatnya sebelum hari raya Idul Fitri. Ketika itu, dia diminta mengumpulkan uang senilai Rp 70 juta untuk keperluan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Permintaan pengumpulan uang Rp 70 juta itu tercetus dalam kegiatan rapat pimpinan Dishub Kota Bandung yang diadakan di daerah Leuwipanjang, Kota Bandung. Uang senilai Rp 70 juta yang berasal dari fee proyek itu pun sudah diserahkan oleh Ade.
"Di mana rapatnya?" tanya jaksa.
"Leuwipanjang. Saya harus menyiapkan dengan bidang saya Rp 70 juta," ungkap Ade.
"Untuk apa?" tanya jaksa.
"THR," kata Ade. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

