Sidang Korupsi Bandung Smart City, Empat Eks Anggota DPRD Kota Bandung Didakwa Terima Uang Rp1 Miliar
Empat orang eks anggota DPRD Kota Bandung didakwa menerima uang total Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan kamera CCTV program Bandung Smart City tahun 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Empat orang eks anggota DPRD Kota Bandung didakwa menerima uang total Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan kamera CCTV program Bandung Smart City tahun 2022.
Keempat orang terdakwa yaitu Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury. Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 11 Februari 2025.
Keempatnya menerima uang tersebut sebagai bentuk komitmen fee karena sudah mengesahkan penambahan anggaran di Dinas Perhubungan sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang dipimpin Tito Jaelani mengatakan para terdakwa menerima uang secara bertahap pada tahun 2022 dari eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna melalui tangan Khoirul Rijal eks Sekdis Dinas Perhubungan dan Dadang Darmawan eks Kepala Dinas Perhubungan.
"Keempatnya menerima secara bertahap Rp1 miliar," ucap jaksa saat membacakan dakwaan di pengadilan.
Uang tersebut sebagai bentuk komitmen fee 10 hingga 25 persen yang berasal dari proyek Dishub dari dana penambahan anggaran Rp47 miliar di APBD perubahan. Total terdapat 29 paket proyek yang dikerjakan oleh PT Marktel dan PT Sarana Mitra Adiguna.
Terdakwa Riantono menerima Rp270 juta, Yudi Cahyadi menerima uang sebesar Rp500 juta, Ahmad Nugraha Wijaya menerima Rp200 juta dan Ferry Cahyadi Rismafury menerima uang sebesar Rp30 juta secara bertahap.
Sementara itu, eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna didakwa sebagai pihak yang memberikan dan menjanjikan uang kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung. Ema menerima usulan penambahan anggaran Rp47 miliar di Dishub Kota Bandung yang merupakan atensi dewan.
Sesuai persidangan, Tito Jaelani mengatakan telah membacakan dakwaan terhadap ke lima terdakwa yang terdiri dari empat eks anggota DPRD Kota Bandung dan satu orang eks Sekda Kota Bandung.
Pada dakwaannya jaksa menerapkan pertama didakwakan pasal alternatif pasal 12B, lalu alternatif kedua 12B ketiganya pasal 11 dengan ancaman pidananya 4-20 tahun bui.
Sementara itu, keempat eks anggota DPRD Kota Bandung tidak mengajukan keberatan eksepsi termasuk eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 18 Februari mendatang.
Editor : Doni Ramdhani

