Sprindik Sudah Dikeluarkan, KPK 'Buru" Anggota DPRD Kota Bandung yang Terlibat Korupsi

KPK telah mengeluarkan sprindik untuk memeriksa beberapa anggota DPRD KOta Bandung yang diduga terlibat dalam korupsi Bandung Smart City

Sprindik Sudah Dikeluarkan, KPK 'Buru" Anggota DPRD Kota Bandung yang Terlibat Korupsi

INILAHKORAN, Bandung - Untuk melakukan pengusutan terkait korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dalam program Bandung Smart City, KPK telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) baru, yang dilakukan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Bandung.

"Sebagaimana kemarin dalam tuntutan yang kami sampaikan ada sprindik baru terkait dengan penerima atensi dewan anggota legislatif," ucap Jaksa KPK Tony Indra.

Tony menyebut, terdapat sejumlah anggota dewan yang menerima anggaran dari APBD perubahan. Proses penyidikan tersebut saat ini tengah berjalan.

"Proses penyidikan berjalan," ungkap dia.

Tony Indra menyebut beberapa anggota legislatif yang diduga menerima dana tersebut yaitu Riantono, Achmad Nugraha dan Yudi Cahyadi. Termasuk eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna yang akan diperiksa terkait kewenangan sebagai tim anggaran pemerintah daerah.

"Yang kemarin di fakta persidangan ada anggota legislatif menerima terkait APBD perubahan Riantono, Riana, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha," kata dia.

Dalam kasus tersebut, beberapa orang telah divonis hukuman penjara. Mereka yaitu eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijatuhi hukuman penjara empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Eks Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Penyuap dari kalangan swasta Sony Setiadi Direktur CIFO divonis satu tahun dan enam bulan serta denda Rp 100 juta. Petinggi PT SMA Benny dan Andreas Guntoro divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Terbaru, Direktur Komersil PT Marktel Budi Santika divonis penjara 1 tahun dan enam bulan serta denda Rp 100 juta. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti