Terbukti Korupsi Bandung Smart City, Direktur PT Marktel Divonis 1,6 Tahn Penjara

Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, divonis 1,6 tahun oleh Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung.

Terbukti Korupsi Bandung Smart City, Direktur PT Marktel Divonis 1,6 Tahn Penjara

INILAHKORAN, Bandung - Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, divonis 1,6 tahun oleh Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung.

Dia dianggap telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam kasus pusaran korupsi Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung serta dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua, Ikhwan Hendrato di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (20/3/2024).

"Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwan pertama," ujar Ikhwan Hendrato, saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.

vonis yang diberikan hakim, lebih ringan dari pada tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Dimana JPU menuntut Budi dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga  mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusannya.

Adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur.

"Meringankan semua pekerjaan terdakwa selesai, sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Sementara, atas putusan tersebut terdakwa Budi Santika langsung menerima. Sedangkan Jaksa KPK masih pikir-pikir.

"Saya menerima yang mulia," ujar Budi Santika.

"Sesuai SOP kami akan laporkan dulu kepada pimpinan, jadi kami pikir-pikir yang mulia," timpal jaksa KPK.  (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti