Terbukti Korupsi Bandung Smart City, Direktur PT Marktel Divonis 1,6 Tahn Penjara

Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, divonis 1,6 tahun oleh Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung.

Terbukti Korupsi Bandung Smart City, Direktur PT Marktel Divonis 1,6 Tahn Penjara

INILAHKORAN, Bandung - Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, divonis 1,6 tahun oleh Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung.

Dia dianggap telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam kasus pusaran korupsi Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung serta dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua, Ikhwan Hendrato di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga : Kasus DBD di KBB Hampir 100 Persen Lebih hingga Maret 2024, Dinkes KBB: Masih Bisa Bertambah 

"Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwan pertama," ujar Ikhwan Hendrato, saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.

Vonis yang diberikan hakim, lebih ringan dari pada tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana JPU menuntut Budi dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Baca Juga : FOTO: Tingkatkan Daya Saing UMKM, Tokopedia Gelar Workshop NYAMpireun

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga  mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusannya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti