Ada Caretaker, Ketua KONI Kabupaten Cirebon Resmi Demisioner

Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja, kini resmi berstatus demisioner.

Ada Caretaker, Ketua KONI Kabupaten Cirebon Resmi Demisioner
Plt Kepala Dispora Kabupaten Cirebon, Jois Putra,

INILAHKORAN, Cirebon - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten cirebon, Sutardi Raharja, kini resmi berstatus Demisioner. Status tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan dari KONI Provinsi Jawa Barat yang telah menunjuk pejabat sementara (Caretaker) KONI Kabupaten cirebon dan diterima Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) hari Kamis kemarin.

Plt Kepala Dispora Kabupaten cirebon, Jois Putra, mengatakan, pada Kamis ini pihaknya menerima dua surat dari KONI Jawa Barat (Jabar), yakni surat keputusan penunjukan Caretaker KONI Kabupaten cirebon dan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pengurus KONI.

Selain itu, surat tersebut juga ditujukan kepada Bupati Cirebon, DPRD Kabupaten cirebon, dan Ketua KONI Demisioner, Sutardi.

Ia menjelaskan, ada enam point yang menjadi dasar keputusan KONI Jabar tersebut. Di antaranya, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI tahun 2020, surat mosi tidak percaya terhadap Ketua KONI Kabupaten cirebon yang ditandatangani oleh 36 anggota KONI Kabupaten cirebon.

"Di mana isi surat mosi tidak percaya tersebut salah satu tuntutannya adalah mengajukan pergantian Ketua KONI Kabupaten cirebon periode 2023-2027 dengan mengadakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub)," ungkap Jois, Jumat 22 Agustus 2025.

Jois menyampaikan, KONI Jabar kemudian melakukan verifikasi keabsahan anggota KONI Kabupaten cirebon yang menyatakan mosi tidak percaya itu. Setelah dilakukan verifikasi, diketahui hanya 32 anggota yang memenuhi ketentuan sesuai AD/ART KONI.

"Selain itu, KONI Jabar juga mengendus adanya dugaan penyalahgunaan dokumen yang dilakukan Ketua KONI Kabupaten cirebon, Sutardi Raharja dengan menggunakan kop resmi KONI Jabar, " jelasnya.

Bukan hanya itu, KONI Jabar juga mencium adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sutardi Raharja dengan menerbitkan dua surat yang tidak sesuai dengan AD/ART KONI.

Kedua surat itu yakni, surat keputusan Ketua Umum KONI Kabupaten cirebon tentang pemberhentian sementara anggota pengurus KONI Kabupaten cirebon masa bakti 2023-2027 dan surat keputusan Ketua Umum KONI Kabupaten cirebon tentang Pelaksana Tugas (Plt) anggota pengurus KONI Kabupaten cirebon masa bakti 2023-2027.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) huruf c jo Pasal 30 ayat (1) huruf b anggaran rumah tangga KONI, Musorkablub KONI Kabupaten cirebon dapat dilaksanakan, maka oleh karenanya, KONI Jabar menunjuk pejabat sementara atau Caretaker untuk menyelenggarakan Musorkablub KONI Kabupaten cirebon," paparnya.

Dia menambahkan, rencananya, Caretaker dijadwalkan bertemu dengan Bupati Cirebon untuk berkoordinasi membahas rencana kerja Caretaker selanjutnya


Editor : Ahmad Sayuti