Polda Jabar Tangkap 6 Orang Penyedia Jasa SEO untuk Situs Judi Online
Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap enam orang pelaku yang diduga menyediakan jasa optimasi mesin pencari (SEO) untuk situs judi online. Para tersangka masing-masing berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap enam orang pelaku yang diduga menyediakan jasa optimasi mesin pencari (seo) untuk Situs judi online. Para tersangka masing-masing berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa para tersangka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2023 hingga akhirnya diamankan pada 12 Agustus 2025. Dalam kurun waktu itu, mereka diperkirakan mengantongi keuntungan hingga Rp500 juta.
“Para tersangka ini menyediakan layanan seo agar Situs judi online mudah ditemukan melalui mesin pencarian internet. Ada lima situs yang telah mereka bantu optimasi,” ungkap Mujianto kepada wartawan, Kamis (22/8).
Dari tiap situs, kelompok ini mendapatkan bayaran antara Rp10 hingga Rp15 juta per bulan.
Penangkapan dilakukan di sebuah basecamp yang berada di kawasan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit laptop, 8 unit ponsel, 59 kartu visa, satu rekening BCA, uang tunai Rp7 juta, lima unit perangkat komputer, serta dua mobil, yakni Mercedes-Benz dan Toyota Calya.
Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang telah dioptimasi oleh para tersangka.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Afrinto Marbaro, menyebutkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk melacak pemilik dan pengelola Situs judi online yang diduga berada di luar negeri.
“Hasil sementara menunjukkan bahwa ada situs yang berasal dari Kamboja dan Kanada. Kami akan terus menelusuri dan mendalami jaringan ini,” kata Afrinto.
Ia menegaskan, langkah ini penting guna menekan kerugian masyarakat akibat judi online. Menurutnya, banyak warga yang saat ini terlilit utang akibat kecanduan judi daring.
“Polda Jabar sangat serius menangani perkara ini karena dampaknya sudah merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Para tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Plh. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menyampaikan bahwa mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP,” jelasnya.
Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Editor : Ahmad Sayuti


