ADD Cair Sejak Januari-April 2023, Pemda KBB Sebut Besarannya Mencapai Rp39 Miliar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Wandiana menyebut pihaknya telah menyalurkan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp39 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Wandiana menyebut pihaknya telah menyalurkan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp39 miliar.
Menurutnya, dana ADD tersebut telah diterima seluruh desa di KBB sejak Januari dan Februari 2023. Sedangkan, untuk Maret tercatat ada 2 desa dan April baru 136 desa.
"Untuk ADD bulan Mei, saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB," kata Wandiana, Jumat 19 Mei 2023.
Wandiana menjelaskan, untuk bisa menerima penyaluran ADD tersebut, masing-maisng desa harus memenuhi beberapa hal yang menjadi syarat salur.
“Sebagai contoh syarat salur untuk ADD di bulan pertama, yang paling utama, desa harus menyampaikan RKPDesa, APBDesa dan Penjabaran APBDesa,” jelasnya.
Setiap kabupaten/kota, terang Wandiana, diwajibkan untuk manganggarkan Minimal 10 persen dari Dana Perimbangan, minus Dana Alokasi Khusus untuk Alokasi Dana Desa (ADD).
“Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Pembagian ADD telah menganggarkan Rp. 117.376.523.300,- untuk Alokasi Dana Desa tahun 2023 dalam Perbup dimaksud jug diatur bahwa Alokasi Dana Desa akan disalurkan setiap bulan ke masing-masing desa,” terangnya.
Meski begitu, sambung dia, pihaknya pun tidak menampik bahwa dalam penyaluran ADD mendapati kendala.
"Kendala penyaluran ADD secara teknis hanya muncul di awal tahun saja, dikarenakan ada beberapa desa yang belum menetapkan APBDes ataupun Penjabaran APBDesa," ujarnya.
"Padahal dua dokumen ini adalah dokumen utama penatausahaan keuangan desa," sambungnya.
Namun, sambung dia, untuk penggunaan ADD menjadi kewenangan desa. Sementara, pemerintah dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya mengatur bahwa Penggunaan maksimal ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya, yakni 30 persen.
"Selebihnya diserahkan pengaturannya kepada desa melalui Musyawarah Desa (Musdes)," ucapnya.
Pihaknya pun berharap masing-masing desa dapat mempergunakan ADD dan enam sumber pendapatan desa lainnya untuk penyelenggaraan Pemdes, seperti melaksanakan pembangunan desa, memberdayakan masyarakat desa dan melaksanaan pembinaan masyarakat desa.
"Semua dilakukan untuk menggapai satu tujuan, yaitu kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan menambahkan, bantuan anggaran desa yang disalurkan ke tiap desa di KBB harus dipergunakan dengan baik untuk keperluan operasional.
"Bantuan ADD ini harus tepat sasaran yang sudah diprogramkan, disalurkan dengan sebaik baiknya," ujarnya.
Selain itu, sebut dia, ADD ini diharapkan dapat dicairkan setiap bulan.
"Terlebih dalam belanja ADD ini, ada hak SILTAP atau penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa dan perangkatnya," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


