Adopsi Ilegal, Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' Tak Miliki Izin Alih Asuh Anak dari Dinsos Jabar
Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' menjalankan proses adopsi secara ilegal. Selain tidak memenuhi prosedur, yayasan yang dimiliki Suhendra itu pun tak mengantongi izin alih asuh anak dari Dinsos Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ciseeng - Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' menjalankan proses adopsi secara ilegal. Selain tidak memenuhi prosedur, yayasan yang dimiliki Suhendra itu pun tak mengantongi izin alih asuh anak dari Dinsos Jabar.
Sub Kordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor Dudi Wigena mengatakan proses adopsi yang dilakoni Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' itu ilegal. Sebab, tak memiliki izin alih asuh anak.
"Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' tidak memiliki izin dari Disos jabar sebagai lembaga yang mengurusi izin alih asuh anak. Artinya, proses adopsi mereka dilakukan secara ilegal," kata Dudi Wigena kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.
Dudi menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, dalam permohonan izin alih asuh anak itu akan ada kunjungan dari tim Dinas maupun Kementerian untuk melihat kelayakan calon orang tua asuh.
Tak hanya itu, dari hasil temuan Sat Reskrim Polres Bogor ada pungutan biaya sebesar Rp15 juta dengan alasan untuk biaya persalinan, dalam proses adopsi anak bayi tersebut.
"Padahal, tidak ada syarat harus membayar biaya persalinan atau lainnya, sebelem merekomendasikan ke Dinsos Jabar, sebelumnya kami pasti melakukan kunjungan ke calon orang tua adopsi," tutur Dudi.
Ia menjelaskan, usai mendapatkan izin adopsi dari Dinsos Jabar, orang tua asuh tidak boleh menghalami komunikasi antara anak dengan orang tua kandungnya.
"Sesuai aturan, orang tua asuh tidak boleh menghalangi atau memutuskan komunikasi antara anak dengan orang tua kandungnya. Kalau itu terjadi, maka izin adopsinya bisa dicabut," jelasnya.
Sebelumnya, Suhendra pemilik Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' diamankan Sat Reskrim Polres Bogor. Ia dikenakan pasal Tinda8k Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dianggap menjual anak bayi yang baru lahir dengan harga Rp15 juta.
Dalam modusnya, Suhendra mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata tidak ada bapaknya, lalu secara ilegal melakukan adopsi dan mengenakan biaya persalinan sebesar Rp15 juta kepada calon orang tua yang mau mengangkat bayi malang tersebut.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani


