Agar Tidak Terjebak Riba, Buya Yahya Bagikan Cara Menukar Uang THR yang Benar
Dalam salah satu kajian yang disampaikan oleh Buya Yahya di kanal YouTube Al Bahjah TV, dijelaskan bahwa menukar uang menjelang hari raya merupakan hal yang lumrah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebiasaan menukar uang receh menjadi tradisi yang dilakukan banyak masyarakat Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga dan kerabat dengan pecahan yang lebih kecil. Namun, bagaimana hukum Islam terkait penggunaan jasa penukaran uang receh? Apakah praktik ini termasuk riba?
Pandangan Islam Mengenai Tukar Uang Receh
Dalam salah satu kajian yang disampaikan oleh Buya Yahya di kanal YouTube Al Bahjah TV, dijelaskan bahwa menukar uang menjelang hari raya merupakan hal yang lumrah.
Biasanya, seseorang ingin menukarkan uang pecahan besar, seperti Rp100.000, menjadi pecahan kecil seperti Rp2.000 agar lebih mudah diberikan kepada anak-anak atau sanak saudara.
Namun, yang menjadi permasalahan adalah adanya biaya tambahan dalam jasa penukaran uang ini. Misalnya, seseorang ingin menukarkan uang Rp100.000, tetapi hanya mendapatkan Rp95.000 atau Rp90.000 dalam pecahan yang diinginkan.
Menurut Buya Yahya, praktik ini termasuk riba dan hukumnya haram dalam Islam. Baik pengguna jasa maupun penyedia jasa penukaran uang akan mendapatkan dosa di hadapan Allah.
Solusi Tukar Uang yang Halal
Untuk menghindari praktik riba, Buya Yahya memberikan solusi agar jasa penukaran uang receh tetap sesuai dengan syariat Islam. Cara yang dibenarkan adalah dengan menukar uang dalam jumlah yang sama, misalnya Rp100.000 tetap ditukar dengan Rp100.000 dalam pecahan kecil.
Setelah transaksi selesai, pihak yang menggunakan jasa penukaran dapat memberikan bayaran secara terpisah sebagai bentuk imbalan atas jasa yang diberikan.
Sebagai contoh, seseorang yang menukarkan uang Rp100.000 ke pecahan Rp2.000 tetap mendapatkan nominal yang sama, lalu memberikan upah sebesar Rp10.000 kepada pihak penyedia jasa.
Dalam hal ini, uang jasa tidak termasuk dalam jumlah uang yang ditukar, melainkan sebagai kompensasi atas usaha penyedia jasa dalam mengumpulkan dan menyediakan pecahan kecil.
Editor : Firda Rachmawati

