Ahli Waris Gugat Status Lahan Lembaga Pendidikan Aloysius Bandung
Sengketa lahan seluas 25.560 meter persegi di kawasan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, kembali menyeruak. Rd Sutiana alias Basar Sutisna, ahli waris almarhum Rd Artayuda, resmi menggugat Lembaga Pendidikan Aloysius Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Sengketa lahan seluas 25.560 meter persegi di kawasan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, kembali menyeruak. Rd Sutiana alias Basar Sutisna, ahli waris almarhum Rd Artayuda, resmi menggugat Lembaga pendidikan Aloysius Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum penggugat, Nazwar Samsu dan Davi Aulia Indra Giffari, memaparkan bahwa persoalan bermula pada 1988 saat pihak Aloysius disebut mulai menempati dan memanfaatkan lahan tanpa izin keluarga. Bahkan, di atas lahan tersebut kini berdiri bangunan lembaga pendidikan setelah diduga masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami tidak pernah memberikan pelepasan hak, penyerahan, atau persetujuan dalam bentuk apa pun kepada pihak mana pun, termasuk Lembaga pendidikan Aloysius,” kata Davi, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, selama lebih dari tiga dekade lahan itu digunakan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin ahli waris. Kondisi tersebut, lanjut Davi, menjadi indikasi penguasaan tanpa dasar hukum dan berpotensi bertentangan dengan asas-asas administrasi pertanahan.
Upaya pencarian keadilan sebenarnya sempat ditempuh keluarga pada 2021–2022 lewat mediasi di Kanwil BPN Jawa Barat. Namun pertemuan itu tidak menghasilkan kejelasan. Penggugat turut mempertanyakan pencantuman objek sengketa ke dalam HGB No. 68/Mengger yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada ahli waris.
“Tidak adanya mediasi sebelumnya menimbulkan tanda tanya, karena selama puluhan tahun informasi status tanah sangat terbatas dan tidak jelas,” ujarnya.
Proses mediasi di PN Bandung pun telah dijadwalkan, namun pihak Aloysius disebut hanya diwakili kuasa hukum. Menurut Davi, ketidakhadiran prinsipal dalam tiga kali mediasi membuat titik temu sulit tercapai.
“Pihak tergugat tidak pernah hadir langsung karena merasa benar,” tegasnya.
Agenda persidangan lanjutan dijadwalkan pada Selasa (16/12/2025). Penggugat berharap pihak Aloysius menunjukkan itikad baik dalam proses hukum ini.
Davi menambahkan, keluarga penggugat memiliki tujuan sosial atas lahan tersebut. “Sebagiannya ingin dibagikan untuk dhuafa dan membantu saudara-saudara yang memerlukan uluran tangan sebagai bentuk kesalehan sosial,” tutupnya.***
Editor : JakaPermana

