Farhan Pastikan Relokasi Makam Hanya dengan Persetujuan Ahli Waris
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, tidak akan menggusur atau merelokasi makam tanpa persetujuan tertulis dari ahli waris.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, tidak akan menggusur atau merelokasi makam tanpa persetujuan tertulis dari ahli waris.
Pernyataan tersebut, sekaligus menenangkan masyarakat yang khawatir terkait isu relokasi tpu cikadut dan pemakaman lainnya di Kota Kembang.
Ia menjelaskan, kebijakan terkait pemakaman harus berdasarkan aturan dan menghormati hak masyarakat. relokasi makam, hanya bisa dilakukan jika ada keputusan wali kota yang disertai persetujuan resmi dari keluarga yang bersangkutan.
“Tidak ada makam yang bisa dipindahkan tanpa persetujuan tertulis dari ahli waris. Izin ini tidak bisa diwakilkan,” kata Farhan pada Rabu 29 Oktober 2025.
Menurut ia, Pemkot Bandung juga menyediakan area pemakaman khusus bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. "Lokasinya di kawasan Cibiru dan kami sedang menyiapkan regulasi tata ruang baru untuk pengelolaan area pemakaman dan fasilitas pendukung, termasuk insinerator ramah lingkungan," ucapnya.
Selain itu, Farhan menekankan pentingnya mempertimbangkan warga terdampak setiap kali membuat kebijakan. "Sehingga hak masyarakat tetap terlindungi, dan kebijakan berpihak pada yang paling terdampak," ujar dia.
Editor : Ahmad Sayuti

