Ahmad Dhani Kembali Jalani Pidana
Kendati dinyatakan bebas, musisi Ahmad Dhani kini harus kembali ke meja hijau. Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, kini Dhani harus menjalani sidang pidana kedua.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Kendati dinyatakan bebas, musisi Ahmad Dhani kini harus kembali ke meja hijau. Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, kini Dhani harus menjalani sidang pidana kedua.
"Hari ini, Ahmad Dhani dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Keputusan MA No. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28/01/219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," kata Ade dikutip Antara, Senin (30/12/2019).
Dia menyebutkan, untuk kasus pidana kedua Dhani itu terkait dengan pelanggaran UU ITE. Dia dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog ketika suami Mulan Jameela itu menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.
"Pidana kedua (Ahmad Dhani) akan dijalani mulai tanggal 30 Desember 2019," ucapnya.
Pada kasus pidana pertama Dhani dijerat hukum akibat cuitannya di media sosial twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian. (Antara)
Editor : Doni Ramdhani


