Ajukan Penangguhan Penahanan, Doni Salmanan Siap Kooperatif
Ditetapkan sebagai tersangka Doni Salmanan mengaku akan kooperatif dan sudah mengajukan penangguhan penahanan oleh kuasa hukumnya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bareskrim Mabes Polri tetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, sebagai tersangka pada kasus penipuan dan pencucian uang.
Melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus, Doni Salmanan akan bersikap kooperatif selama menjalani penyelidikan atas perkara tersebut.
"Menerima proses hukum yang sedang berjalan dan kami akan kooperatif mengikuti persoalan ini," kata Ikbar, saat dihubungi via ponselnya, Rabu 9 Maret 2022.
Sementara ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ikbar mengatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi klien Doni Salmanan.
Baca Juga: Kesaksian Teman Dekat Tangmo Nida: Dia Tak Pernah Pakai Narkoba dan 'Menghibur' Para Tamu
"Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan)," katanya.
Dalam penangguhan ini, istri dari Doni jadi penjamin. Sang istri pun semalam menyusul ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan.
"Ditandatangani istrinya, iya istrinya penangguh," tutur Ikbar.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Jelang Bulan Puasa Ramadan Harga Daging Merangkak Naik
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (9/3/2022). (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


