Alasan Eks Penyanyi Dangdut, Fadia Arafiq Tetap Dijerat Kasus Korupsi
Fadia Arafiq menyampaikan dirinya tidak memiliki latar belakang birokrasi karena sebelumnya berprofesi sebagai musisi dangdut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menegaskan bahwa alasan latar belakang penyanyi dangdut bukan pembenaran atas dugaan pelanggaran hukum. Hal itu disampaikan usai pemeriksaan terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan intensif, Fadia menyampaikan dirinya tidak memiliki latar belakang birokrasi karena sebelumnya berprofesi sebagai musisi dangdut.
“Yang bersangkutan menyampaikan berlatar belakang sebagai musisi, bukan birokrat,” ujar Asep.
Akan tetapi, KPK menilai alasan tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau fiksi hukum, yakni setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku. Terlebih, Fadia telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode dan sebelumnya pernah menjadi Wakil Bupati pada 2011–2016.
Menurut KPK, sebagai penyelenggara negara, ia seharusnya memahami prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk mekanisme pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Komisi Pemberantasan korupsi mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.
Dalam operasi itu, KPK menangkap Fadia Arafiq di wilayah Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Selain itu, 11 orang lainnya turut diamankan dari wilayah Pekalongan.
Sehari berselang, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Editor : Firda Rachmawati

