Anak Buah Yana Mulyana Justru Dapat Uang Suap Lebih Besar

Dua mantan anak buah Yana Mulyana, yakni eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan mantan Sekdis Dishub Kota Bandung Khairul Rijal didakwa dugaan suap dengan pasal berlapis dalam kasus suap serta gratifikasi terkait dengan pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) TA 2022-2023.

Anak Buah Yana Mulyana Justru Dapat Uang Suap Lebih Besar
Pembacaan dakwaan dugaan suap kedua anak buah Yana Mulyana itu dilakukan terpisah dalam satu waktu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 6 September 2023. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Dua mantan anak buah Yana Mulyana, yakni eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan mantan Sekdis Dishub Kota Bandung Khairul Rijal didakwa dugaan suap dengan pasal berlapis dalam kasus suap serta gratifikasi terkait dengan pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) TA 2022-2023.

Pembacaan dakwaan dugaan suap kedua anak buah Yana Mulyana itu dilakukan terpisah dalam satu waktu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 6 September 2023.

Kedua anak buah Yana Mulyana didakwa menerima uang suap dan fasilitas yang berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

"Untuk terdakwa Dadang Darmawan menerima suap sejumlah Rp 475.000.000," kata JPU saat membacakan dakwaan Dadang Darmawan.

Dadang pun didakwa didakwa dengan pasal 12 huruf a Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo 65, dan pasal 12B Jo pasal 55 Jo pasal 64 ayat (1) ke-1 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Untuk Khairul Rijal, pada proyek pengadaan ini, ternyata mendapat suap dengan nominal yang lebih besar. Khairul Rijal disebut JPU menerima suap lebih dari Rp2 miliar.

"Terdakwa Khairul Rijal menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya berjumlah Rp2.160.207.000," kata JPU.

Ia pun didakwa dengan pasal 12 huruf a Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo 65, dan pasal 12B Jo pasal 55 Jo pasal 64 ayat (1) ke-1 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempengaruhi agar Dadang dan Khairur Rijal menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung TA 2022-2023.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani