Anak Buahnya Tersangka Korupsi, Ini Kata Iwan Setiawan
Dinaikkannya status Irianto dan Faisal, pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dari terperiksa menjadi tersangka oleh Polres Bogor, disikapi serius Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Dinaikkannya status Irianto dan Faisal, pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dari terperiksa menjadi tersangka oleh Polres Bogor, disikapi serius Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Politisi Partai Gerindra ini menilai masih terjadinya praktik gratifikasi, suap, pungutan liar ataupun korupsi, karena masih belum baik atau kurang maksimalnya mental aparatur sipil negara (ASN).
“Aturan sudah ada agar mengurus perizinan lebih tertib. Terjadinya praktik gratifikasi, suap, pungutan liar ataupun korupsi seperti saat ini tergantung mental dan keimanan mereka masing-masing ASN,” kata Iwan kepada wartawan, Kamis (4/3/2020).
Agar revolusi mentalnya bisa sempurna, ia menerangkan bahwa Pemkab Bogor pun menggembleng mental belasan ribu ASN dengan program Jumat Ngaos atau Bogor Mengaji.
"Dengan mengikuti program Jumat Ngaos maka para ASN bisa menolak rayuan suap, gratifikasi dan lainnya. Tapi ini kembali apakah ASN tersebut berhasil merevolusi mentalmya," terangnya.
Irianto dan Faisal selaku Sekretaris Dinas dan Staf Bidang Reklame Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor resmi menjadi tersangka kasus korupsi.
Mereka dijerat Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta.
"Tadi malam status I dan F naik dari terperiksa menjadi tersangka kasus korupsi karena menerima uang yang bukan kewenangannya, mereka kami jerat dengan UU pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Kamis, (5/3).
Pria yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menerangkan saat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), kepolisian juga mengamankan uang Rp 120 juta, dokumen perijinan vila dan rumah sakit serta dua unit mobil.
"Saat diamankan dari penguasaan tersangka I kami mengamankan uang Rp 120 juta namun menurut pengakuan tersangka hanya Rp 50 juta yang merupakan hasil penyerahan dari pihak pengusaha, namun kami masih melakukan pemeriksaan terkait adanya pemberian uang oleh pihak pengusaha untuk dua orang tersangka ini," terangnya. (reza zurifwan)
Editor : Zulfirman

