Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Bandung Rp77,3 Miliar di APBD 2023 Bikin Miris

Pemerintah kabupaten Bandung menganggarkan dana perjalanan dinas (perjadin) bagi pegawai negeri di semua  perangkat daerah (PD),sebesar Rp77,3 miliar dari APBD 2023. 

Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Bandung Rp77,3 Miliar di APBD 2023 Bikin Miris
Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana

INILAHKORAN, Soreang - Pemerintah kabupaten Bandung menganggarkan dana perjalanan dinas (perjadin) bagi pegawai negeri di semua  perangkat daerah (PD),sebesar Rp77,3 miliar dari APBD 2023. 

Anggaran perjalanan dinas sebesar itu terdiri dari Rp75,8 miliar untuk perjadin dalam negeri dan Rp1,4 miliar di antaranya dianggarkan untuk perjadin luar negeri.
 
Penganggaran perjalanan dinas atau perjadin tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri. Nilai tersebut, dihitung berdasarkan jumlah PNS Pemkab Bandung yang totalnya mencapai 30.000-an. Perjadin tersebut antara lain untuk perjalanan dinas biasa, perjadin dalam kota, dan perjadin paket meeting luar kota. Termasuk untuk perjadin luar negeri yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar.

"Kalau dikaitkan dengan jumlah pegawai Kabupaten Bandung baik PNS guru, pns non guru, P3K, dan PHL totalnya mencapai 30.000-an. Rp77 miliar itu kecil jika dibandingkan dengan rasionya. Artinya, rasio perjadin per pegawai per bulan hanya kurang lebih sekitar Rp. 213.000-an," jelas Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, Jumat 10 Februari 2023.

Baca Juga : Setimpal, Ayah Kandung Pembunuh Anak di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Jika dibandingkan tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp109 miliar, anggaran perjadin tahun 2023 ini yang mencapai Rp 77 miliar justru menurunRp 32 miliar.  "Dari tahun ke tahun anggaran perjadin kita menurun terus," ujarnya.

Terkait perjadin ke luar negeri, Cakra menjelaskan perjadin luar negeri dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas, yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerja sama luar negeri, serta secara konkrit dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah.

"Jadi, kebutuhan perjadin, termasuk perjadin luar negeri sudah sesuai dengan rencana yg memang harus dilaksanakan. Tentunya juga sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Baca Juga : Usai Tenggak Miras, Anggota Geng Motor Bacok Mahasiswa di Kota Cimahi 

Sementara itu, Sekertaris Jenderal Forum Diskusi Anggaran (FDA) Kabupaten Bandung, Heri Ferdian, mengaku miris dengan besarnya anggaran perjalanan dianas tersebut. Kata dia, sangat tidak relevan dan tidak pantas jika melihat kondisi masyarakat saat ini yang masih terpuruk akibat pandemi.  Serta ancaman resesi ekonomi global 2023 sekarang ini.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti