Bappeda Jabar Sebut Perjalanan Dinas Masih Bisa Berjalan Meski Tengah Berhemat

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan, belanja perjalanan dinas masih memungkinkan untuk dilakukan, meski kini tengah berhemat.

Bappeda Jabar Sebut Perjalanan Dinas Masih Bisa Berjalan Meski Tengah Berhemat
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan, belanja perjalanan dinas masih memungkinkan untuk dilakukan, meski kini tengah berhemat.

INILAHKORAN, Bandung - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan, belanja perjalanan dinas masih memungkinkan untuk dilakukan, meski kini tengah berhemat.

Kepala Bappeda Jabar Iendra Sofyan menuturkan, meski APBD 2025 akan dilakukan efisiensi untuk kemudian dialihkan pada pos anggaran prioritas bagi kesejahteraan masyarakat. perjalanan dinas masih bisa dilakukan, sesuai kebutuhan.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto, mengenai efisiensi kata Iendra, tidak menghilangkan sepenuhnya perjalanan dinas.

"Masih boleh. Namun dikurangi, dalam Inpres yang disebutkan adalah mengurangi perjalanan dinas 50 persen, itu ditulis clear walau kita inginnya di atas itu," kata Iendra di Kota Bandung, Jumat 31 Januari 2025.

Termasuk perjalanan dinas ke luar negeri, karena ketentuan jarak atau tujuan kegiatan tersebut dikembalikan ke daerah untuk mempertimbangkan efektivitas dan urgensinya.

"Tidak ada detail seperti itu. Mungkin itu dikembalikan pada daerah untuk mengaturnya. Karena kan harus dilakukan efisiensi guna direalokasi pada pos anggaran lain untuk pelayanan publik dan di sisi lain juga harus memenuhi program visi dan misi gubernur terpilih," ucapnya.

Selain perjalanan dinas kata Iendra, pemerintah daerah juga diamanatkan untuk membatasi kegiatan seremonial, kajian, studi banding, serta seminar atau (focus group discussion).

Lalu membatasi belanja honorarium, dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. Serta mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

Kemudian, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

Lebih lanjut, Iendra mengatakan bahwa efisiensi ini anggaran ini berawal dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 yang mengamanatkan untuk melakukan perubahan anggaran, menyesuaikan atau mengakomodir visi misi gubernur terpilih.

Seiring dengan mulai dijalankannya Permendagri 12 tahun 2024, pada awal Januari 2025, terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

"Jadi itu gayung bersambut, di mana di dalamnya ada tujuh poin yang diarahkan untuk gubernur, bupati, dan wali kota," ucapnya.

Efisiensi ini juga sambung dia, menyesuaikan dengan transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang diamanatkan oleh Inpres itu, akan dipangkas sebesar Rp50 triliun untuk seluruh Indonesia 

"Rp50 triliun itu untuk seluruh Indonesia, dan kita sedang menunggu Jawa Barat kebagian berapa," tuturnya.

Disinggung terkait detail anggaran, Iendra belum bisa memastikan, sebab pihaknya masih melakukan analisis dan penghitungan yang nantinya akan dicocokkan dengan visi misi Dedi Mulyadi, dan hasil analisis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyisir pos anggaran yang mungkin bisa dikurangi.

"Asesmen sudah dilakukan dari Bappeda dan BPKAD untuk efisiensi yang kemudian dikawinkan dengan visi misi gubernur terpilih, kemudian dikawinkan lagi dengan analisis teman-teman OPD," ujarnya.

Terkait target rampungnya pembahasan efisiensi anggaran ini, Iendra belum bisa memastikan, meskipun Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berharap kajian tersebut rampung pada Senin 3 Februari 2025 mendatang.

Meski demikian, Iendra mengatakan langkah efisiensi itu akan dieksekusi di tengah tahun 2025, atau pada masa pembahasan dan peresmian APBD Perubahan 2025 dengan harus melalui berbagai proses yang ditetapkan.

"Masih panjang karena kan diawali dengan perubahan RKPD dulu. Nah dari situ baru kita serahkan KUA-PPAS ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. Tapi juga sebelumnya biasanya diawali dengan pemeriksaan BPK," tuturnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengungkapkan dalam rapat pimpinan (Rapim) Pemprov Jabar terkait efisiensi anggaran Kamis sore, ditegaskan bahwa pemprov menargetkan adanya efisiensi APBD 2025 sebesar Rp2-4 triliun.

Yang akan dihemat adalah anggaran di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD/dinas/badan), sehingga dirinya meminta para OPD di lingkungan Pemprov Jabar untuk menyusun dan menelusuri pos-pos anggaran yang bisa diefisiensi.

Draft dari OPD itu lanjut Bey, diharapkan selesak Senin pekan depan dan dipadupadankan dengan rancangan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang hari ini dibahas dalam rapim tersebut.

"Jadi saya minta Senin sudah ada untuk dicari titik temu antara versi Bappeda dan dinas dengan jumlah yang ditargetkan Rp2 triliun hingga Rp4 triliun," ucapnya.

Diketahui, ada arahan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025, ditetapkan bahwa efisiensi belanja negara sebesar Rp306 triliun, yang terdiri dari anggaran belanja kementerian sebesar Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,596 triliun.

Presiden juga menginstruksikan seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menerapkan langkah efisiensi, yang tertuang dalam diktum keempat. ***


Editor : JakaPermana