Angka Covid 19 di Kota Bogor Melandai, PTM Terbatas Diperbolehkan dengan Syarat...

PTM Terbatas di Kota Bogor sudah bisa digelar pihak sekolah dengan syarat mutlak mendapatkan izin dari Satgas Covid 19 setempat.

Angka Covid 19 di Kota Bogor Melandai, PTM Terbatas Diperbolehkan dengan Syarat...
PTM Terbatas di Kota Bogor bisa kembali digelar seiring menurunnya jumlah kasus harian Covid 19.

INILAHKORAN, Bandung- Angka penambahan kasus Covid 19 di Kota Bogor melandai. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pun bisa kembali digelar.

Angka penambahan kasus harian positif Covid 19 di Bogor menurun drastis.

Dalam dua pekan terakhir, angka penambahan kasus harian Covid 19 di Bogor mencapai angka seribu lebih.

Kini dalam empat hari terakhir, angka kasus harian Covid 19 di Bogor itu berhasil ditekan hingga di bawah 200.

Baca Juga: Harga Rp2Jutaan, Ini Spesifikasi Oppo A55 yang Resmi Meluncur di Indonesia

Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kota Bogor mengambil kebijakan PTM Terbatas secara ketat.

Ketentuannya, pihak sekolah yang diperbolehkan menggelar PTM Terbatas harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Satgas Covid 19 Kota Bogor.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta memaparkan, sesuai surat keputusan Ketua Satgas Covid 19 Kota Bogor nomor 05/STPC/03/2022 tentang perpanjangan kebijakan pembelajaran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian Covid 19 di Kota Bogor, menerapkan sebagai berikut.

Baca Juga: Alasan Percobaan Bunuh Diri Terungkap, Ayu Aulia: Ternyata Bener-bener Jahat

"Pertama pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau yang sederajat, Pesantren serta Lembaga Pendidikan lainnya di Kota Bogor dapat dilakukan melalui sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan persetujuan Satgas Covid 19 Kota Bogor," ungkap Alma kepada INILAH melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu 2 Maret 2022.

Alma melanjutkan, kedua menghentikan sementara semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dengan jumlah melebihi kapasitas 25% meliputi kegiatan yang dilaksanakan di dalam dan luar sekolah.

"Ketiga satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Rabu 2 Maret 2022

Alma menegaskan, sehingga saat ini ada 4 kebijakan Covid 19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Satgas Covid-19.

Terkait perpanjangan kebijakan Pembelajaran dimasa Pandemi, merujuk pada Inmendagri Nomor 13/2022, Kota Bogor masih ditetapkan dalam level 3.

"Jadi saat ini sebetulnya masih melarang PTM, dan memutuskan kebijakan PJJ tetap dilaksanakan oleh satuan pendidikan, tetapi apabila ada dalam pembelajaran dilakukan PTM Terbatas maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Satgas Covid-19," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, untuk saat ini Kota Bogor masih berada di PPKM level 3, sehingga kebijakan untuk PTM masih belum diperbolehkan.

Baca Juga: Simak Jadwal SIM Keliling Bandung Rabu 2 Maret 2022

"Untuk keseluruhan PTM belum diperbolehkan, menunggu PPKM di Kota Bogor turun dari level 3 ke level 2. Kalaupun terbatas harus persetujuan Satgas Covid-19 Kota Bogor," singkatnya melalui sambungan telepon kepada InilahKoran.***(Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran