Antisipasi Corona, PN Bandung Bakal Batasi Pengunjung Persidangan

Antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), PN Bandung membatasi pengunjung di ruang sidang. Selain itu, pendeteksi suhu badan pun diberlakukan bagi semua orang. 

Antisipasi Corona, PN Bandung Bakal Batasi Pengunjung Persidangan
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), PN Bandung membatasi pengunjung di ruang sidang. Selain itu, pendeteksi suhu badan pun diberlakukan bagi semua orang. 

Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan terkait antisipasi penyebaran virus corona. 

"Kita di sini mengacu ke edaran tersebut. Intinya kita harus memenej kembali aemua kegiatan di pengadilan," katanya di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (17/3/2020). 

Di antaranya, para pegawai diharuskan memakai masker dan siapapun yang masuk ke lingkungan pengadilan diharuskan dicek terlebih suhu badannya. Baik itu pengunjung sidang, karyawan ataupun hakim. 

"Jika saat diperiksa suhunya lebih dari 38 derajat celcius tidak diperbolehkan masuk," katanya. 

Selain itu, khusus dalam persidangan pihaknya mengimbau pengunjung yang tidak berkepentingan tidak masuk ke ruangan. Hal itu sudah dilakukannya saat memimpin persidangan baik di PN ataupun di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

"Saat kemarin saya pimpin sidang, saya meminta pengunjung yang tidak berkepentingan dan urgen agar menunggu diluar. Itu agar tidak ada penumpungan orang di ruang persidangan," ujarnya. 

Hingga kini, di PN Bandung belum ditemukan ada yang terjangkit Covid-19. Baik itu pengunjung, karyawan ataupun hakim dan pihalnya terus berkoordinasi dengan Dinkes Kota Bandung. Aturan ini akan diterapkan selama dua pekan sesuai masa darurat yang dikeluarkan pemerintah. 

Sementara, untuk penundaan persidangan hingga kini belum bisa dilakukan lantaran pihaknya berpacu dengan waktu penahanan terlebih kasus pidana. 

"Kalau perdata selama proses jawab menjawab bisa dilakukan secara online atau e-litigasi (e-court). Tapi jika sudah masuk pembuktian tetap harus dipersidangan," ujarnya. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani