APBD Perubahan 2025 Terkoreksi Naik Rp32,85 Triliun, Legislator Jabar Harap Beri Manfaat Pada Masyarakat

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady berharap, dengan APBD Perubahan 2025 terkoreksi naik menjadi Rp32,85 triliun, diharapkan mampu memberikan manfaat pada masyarakat.

APBD Perubahan 2025 Terkoreksi Naik Rp32,85 Triliun, Legislator Jabar Harap Beri Manfaat Pada Masyarakat
Daddy mengatakan, persetujuan APBD Perubahan 2025 telah selesai melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady berharap, dengan APBD Perubahan 2025 terkoreksi naik menjadi Rp32,85 triliun, diharapkan mampu memberikan manfaat pada masyarakat.

Daddy mengatakan, persetujuan APBD Perubahan 2025 telah selesai melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 161 PP 12/2019 menyebutkan, perubahan APBD dilakukan berdasarkan dua hal. Pertama, Laporan Realisasi Semester Pertama. Kedua, perubahan APBD bisa dilakukan jika terjadi lima hal yakni perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum Anggaran.

"Hal ini dicantumkan dalam Pasal 162 PP 12/2019 yang menyebutkan tiga hal. Pertama, pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah. Kedua, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah. Ketiga, perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan," kata Daddy dalam keterangannya dikutip Senin 18 Agustus 2025.

Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, atau antar jenis belanja.

Lalu keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

"Ada dua Nota Kesepakatan antara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan DPRD Jabar terkait Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Nota Kesepakatan KUA dituangkan dalam Nomor 46/KU.01.04.03/BPKAD -- Nomor 2209/KU.01.04.05/DPRD. Adapun Nota Kesepakatan PPAS Tahun Anggaran 2025 dituangkan dalam Nomor 47/KU.01.04.05/BPKAD -- Nomor 2210/KU.01.04.05/DPRD," terangnya

Pada semester pertama 2025, pendapatan daerah terealisasi Rp14,25 triliun atau 46,96 persen dari target Rp30,99 triliun. Belanja daerah terealisasi Rp12,29 triliun atau 39,566 persen dari target Rp31,08 triliun.

Penerimaan pembiayaan daerah terealisasi Rp1,76 triliun atau 253,28 persen dari target Rp693,39 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah terealisasi Rp380,64 miliar atau 61,71 persen dari target Rp616,81 miliar.

Sedangkan di APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah ditargetkan meningkat Rp94,95 miliar atau 0,31 persen. Semula Rp30,99 triliun menjadi Rp31,09 triliun. 

"Adapun rinciannya, Pendapatan Asli Daerah bertambah Rp64,42 miliar, naik 0,34 persen dari target Rp18,31 triliun menjadi Rp19,37 triliun. Lalu, Pendapatan Transfer bertambah Rp30,52 miliar atau 0,26 persen, naik dari Rp11,67 triliun menjadi Rp11,70 triliun. Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Daerah tetap Rp23,19 miliar," kata Daddy.

Perubahan Belanja Daerah diasumsikan meningkat Rp1,16 triliun sekitar 3,73 persen. Semula Rp31,08 triliun menjadi Rp32,23 triliun. Hal itu dengan rincian Belanja Operasi berkurang Rp268,66 miliar, turun 1,33 persen dari Rp20,16 triliun menjadi Rp19,89 triliun.

Belanja Modal bertambah Rp3,06 triliun, naik 172,78 persen dari Rp1,77 triliun menjadi Rp4,83 triliun. Belanja Tidak Terduga berkurang Rp879,74 miliar, turun 76,22 persen dari Rp1,15 triliun menjadi Rp274,48 miliar.

Belanja Transfer berkurang Rp751,65 miliar, turun 9,41 persen dari Rp7,99 triliun menjadi Rp7,24 triliun. Penerimaan Pembiayaan Daerah semula Rp693,39 miliar bertambah Rp1,06 triliun, 153,28 persen menjadi Rp1,76 triliun. Rincian pos ini seluruhnya berupa Silpa.

"Pengeluaran Pembiayaan Daerah tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp616,81 miliar. Pos ini berisi Penyertaan modal daerah Rp50 miliar untuk PT BIJB dan Pembayaran cicilan pokok utang daerah ke PT SMI Rp566,81 miliar," kata dia.

Dengan dasar seluruh rincian tersebut, maka volume APBD Provinsi Jabar yang semula Rp 31,69 triliun naik 3,65 persen atau sekitar Rp1,16 triliun, menjadi Rp32,85 triliun. 

"Dengan PAD sekitar 63 persen, APBD Jabar Tahun Anggaran 2025 masih dianggap mandiri. Selain itu, dengan Belanja Pegawai sekitar 29 persen, APBD Jabar juga masih tergolong sehat," ucapnya.

Dia berharap, dengan disahkannya APBD Perubahan 2025 ini, masyarakat Jabar kian merasakan pelayanan yang diberikan Pemprov sekaligus mengakselerasi target RPJMD 2025-2029.

"Memang masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Gubernur KDM, untuk membangun pondasi kokoh dalam merealisasikan visinya, Jabar Istimewa, Lembur Diurus, Kota Ditata," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani