Absen di Persetujuan APBD Perubahan 2025, Fraksi PDIP Beberkan Alasannya, Merasa Dedi Mulyadi Inkonsisten

Fraksi PDIP Jawa Barat membeberkan alasan absen, pada Rapat Paripurna persetujuan APBD Perubahan 2025 yang dilaksanakan pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu.

Absen di Persetujuan APBD Perubahan 2025, Fraksi PDIP Beberkan Alasannya, Merasa Dedi Mulyadi Inkonsisten
Fraksi PDIP Jawa Barat membeberkan alasan absen, pada Rapat Paripurna persetujuan APBD Perubahan 2025 yang dilaksanakan pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu.

INILAHKORAN, Bandung - Fraksi PDIP Jawa Barat membeberkan alasan absen, pada Rapat paripurna persetujuan APBD Perubahan 2025 yang dilaksanakan pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu.

Pimpinan DPRD Jabar dari Fraksi PDIP Ono Surono mengungkapkan, keputusan mereka tidak menghadiri persetujuan APBD Perubahan 2025, karena merasa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi inkonsisten dalam membuat kebijakan.

Bahkan menurutnya, kebijakan Pemprov Jabar tidak sejalan dengan Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo.

Salah satu contohnya kata Ono, penghapusan dana hibah untuk pondok pesantren. Semula Pemprov Jabar menganggarkan sebesar Rp135 miliar di APBD 2025. Namun di APBD Perubahan 2025 dihapus dan diganti berupa beasiswa untuk santri sebesar Rp10 miliar.

Hibah sendiri baru akan dilakukan di APBD 2026, dengan dalih tengah melakukan evaluasi terhadap penerima hibah untuk pesantren.

"Jadi KDM ini tidak konsisten juga. Kebijakan berbasis dia datang. Belum bersifat komprehensif," ujar Ono di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa 19 Agustus 2025.

Sementara Anggota Fraksi PDIP Doni Maradona Hutabarat memaparkan, sikap politik mereka yang tidak menghadiri paripurna persetujuan APBD Perubahan 2025.

Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat 2025, senyatanya sudah dilakukan dan berjalan dalam bentuk program atau kegiatan dengan jumlah anggaran Rp5,1 triliun, yang didasarkan pada Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat sebanyak delapan kali tanpa melibatkan DPRD Provinsi Jawa Barat. 

Lalu Perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Barat dengan mempertimbangkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD/APBD Tahun Anggaran 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaran Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemenntah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ Tanggal 23 Februari 2025 Tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD TA 2025.

Sehingga Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang APBD TA 2025, dapat dikatakan dibatalkan langsung oleh Peraturan Gubernur yang secara hierarki Peraturan Perundang-undangan kedudukan Peraturan Daerah lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan Peraturan Gubernur. 

"Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat berpendapat bahwa efisiensi belanja yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat tidak dilakukan secara utuh, terarah dan mempertimbangkan ASTA CITA dan 17 Program Prioritas dan mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar delapan kali yang telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo," ucapnya.

"Dengan menghilangkan program/kegiatan dalam bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, khususnya program atau kegiatan dalam bentuk bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa serta hibah kepada sekolah-sekolah swasta/pondok pesantren," imbuhnya.

Khusus hibah kepada pondok pesantren lanjut dia, Gubernur Jawa Barat pernah menyampaikan akan mengalokasikan sebesar Rp135 miliar pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025 melalui akun media sosialnya, tetapi kenyataannya Hibah Pondok Pesantren dihilangkan dan diganti dengan Program Beasiswa Santri sebesar Rp10 miliar. 

Selain itu, adanya program gubernur tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang salah satunya menata pedagang kaki lima /UMKM dengan dilakukan pembongkaran di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat, tidak diikuti dengan Perencanaan Program Relokasi (penempatan kembali pedagang) yang jelas dan transparan dengan beban tanggung jawab anggaran melalui APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025.

"Malah ada kesan, gubernur telah tebang pilih, tajam ke bawah tumpul ke atas, yang dibuktikan bangunan-bangunan megah milik pengusaha yang menempati lahan-lahan yang tidak sesuai peruntukkan, tidak diberi sanksi dan dilakukan pembongkaran serta masih tegak berdiri," kata dia.

Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat juga menilai Gubernur Jawa Barat belum sepenuhnya mempunyai semangat membangun, dengan melibatkan seluruh stakeholder yang meliputi Pemerintah (Gubernur dan DPRD), masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media, yang sering disebut Pentahelix.

"Gubernur seakan-akan berjalan sendiri tanpa mempedulikan aspirasi, masukan dan kritik yang bersifat membangun untuk menjadikan Jawa Barat Istimewa," ujarnya.

Terlepas dari itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat tetap menghargai langkah Gubernur Jawa Barat dan kawan-kawan Fraksi DPRD lainnya yang telah menyetujui dan mendatangani bersama persetujuan Ranperda APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025.

"Kami mempunyai harapan, program/kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disusun dan didanai oleh APBD TA 2026 dapat dilakukan perencanaan yang memenuhi aspek teknokratis, partisipatif, politis, top down dan bottom up serta melibatkan stakeholder yang tergabung dalam Pentahelix. Pembahasan RAPBD TA 2026 yang dilakukan oleh Gubernur/TAPD Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat, seyogyanya dilakukan dengan waktu yang cukup," tandasnya.***


Editor : JakaPermana