Apindo Takut Investor Kabur Lantaran Kenaikan UMK Hingga 10 Persen

Pemkab Bogor, akhirnya mengabulkan  keinginan buruh untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023.

Apindo Takut Investor Kabur Lantaran Kenaikan UMK Hingga 10 Persen
Pemkab Bogor, akhirnya mengabulkan  keinginan buruh untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-Pemkab Bogor, akhirnya mengabulkan  keinginan buruh untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023.
Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi Bupati Bogor yang ditandatangani Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Pemkab Bogor menyetujui kenaikan UMK tersebut sebesar 10 persen untuk tahun depan.
"Saya  menyampaikan rekomendasi UMK Bogor tahun 2023 naik sebesar 10 persen dari UMK tahun 2022," ujar Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam surat tersebut, Rabu (30/11/2022). 
UMK yang direkomendasikan Pemkab Bogor ke Pemprov Jawa Barat menjadi Rp 4.628.926 untuk tahun 2023 dari yang sebelumnya Rp 4.217.206 di tahun 2022. 
Iwan Setiawan menuturkan, kenaikan UMK itu mengacu pada Pasal 6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 
Rekomendasi besar UMK Plt Bupati Bogor tersebut ternyata keluar setelah tidak ada titik terang yang ditemukan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bogor.
DPK terdiri dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Buruh, dan perwakilan pemerintah kabupaten Bogor itu belum menyetujui adanya usulan kenaikan buruh sebesar 13 persen.
Koordinator Apindo Kabupaten Bogor Desi Sulastri sebelumnya menjelaskan bahwa Serikat Pekerja, perwakilan Pemkab Bogor, dan pihaknya memiliki pendirian masing-masing ihwal kenaikan UMK itu. 
"Hasil rapatnya, masing-masing unsur, Apindo, serikat pekerja dan pemerintah punya pendirian sendiri-sendiri, tentu saja kalau dari Apindo sudah jelas tetap berpegang teguh kepada kepada UU Cipta Kerja, PP 36 Tahun 2021," jelas Desi Sulastri.
Ia melanjutkan, pihak Apindo berpegang teguh bahwa tidak akan memberikan rekomendasi apapun, termasuk kenaikan UMK bagi para buruh di Kabupaten Bogor.  
"Sudah ditandatangani berita acaranya bahwa penegasannya tidak ada rekomendasi apapun tetapi lebih menyampaikan pandangan Apindo," lanjutnya.  
Apindo Kabupaten Bogor, papar Desi tidak mau gegabah merekomendasikan kenaikan UMK lantaran khawatir pada pengusaha di Kabupaten Bogor angkat kaki. 
"Pada dasarnya, semua punya alasan sendiri untuk mengusulkan upah di 2023, namun tetap saja pada akhirnya kembali pada kemampuan perusahaan  kalau apindo melihat kepada investasi jangka panjang karena kita tahu, Kabupaten Bogor saat ini merupakan Kabupaten dengan tingkat pengangguran tertinggi, dibandung daerah lainnya," paparnya. 
Ia menambaahkan bahwa kenaikan UMK pada Tahun 2023 bisa menjadi preseden buruk terhadap investor untuk datang ke Kabupaten Bogor mengingat tidak ada kepastian hukum, dan dalam hal ini untuk mencapai kepada tingkat kepastian tersebut.
Selain itu,  sebut Desi. Dewan Pengupahan Nasional (DPN)  Apindo  sudah melakukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang keluar baru-baru ini. 
"Tetapi kami dari Apindo tentu saja prinsip akan menunggu dari hasil mahkamah agung tentang uji materi terhadap permenaker tersebut sebab kita tahu permenaker itu secara aturan jauh dibawah UU dan peraturan pemerintah," tukas Desi. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana