Apresiasi Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan, Iwan Ingatkan Soal Benturan Regulasi
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan mengapresiasi gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan mengapresiasi gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi dengan menerbitkan SE Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama.
Menurutnya, kebijakan itu secara substansi bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat melalui pembangunan yang dihasilkan dari pajak kendaraan.
Terobosan yang dilakukan Pemprov Jabar itu diakuinya merupakan bagian dari upaya untuk memberikan stimulus masyarakat agar tidak malas membayar pajak kendaraan karena administrasi yang berbelit.
"Mungkin ya ini diberikan ruang, mendorong pembayaran pajak meningkat. Itu sebetulnya yang diharapkan dari fasilitas ini, sekaligus menertibkan," ujar Iwan saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu (8/4/2026).
Iwan mengharapkan, usai kemudahan yang diberikan itu diharapkan masyarakat mau melakukan balik nama kendaraan yang mereka miliki.
"Kemudian petugas juga bisa membantu untuk segera baliknamakan, akan lebih bagus lagi. Di sisi ini mungkin yang harus kita tekankan, bahwa kita memang sedang mem-push semua, agar setiap kendaraan yang ada itu harus membayar pajak," ucapnya.
Selain itu, kebijakan tersebut pun menurutnya harus diimplementasikan kontan di lapangan. Tujuannya agar instruksi gubernur berjalan baik.
"Harus menyambut. Karena memang Gubernur ini kan cepat ya, punya kebijakan. Ini harus segera disambut dengan SOP-nya, dengan peraturan, sehingga semua sampai ke pelaksanaan teknis, dia memahami kondisi yang baru ini. Ini mungkin evaluasi yang harus dilakukan, kemudian supaya tidak terjadi salah interpretasi, dan juga salah dalam implementasinya," katanya.
Meski demikian, Iwan turut mengingatkan agar edaran yang diterbitkan jangan sampai berbenturan dengan regulasi diatasnya. Mengingat ada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang turut mengatur akan kendaraan bermotor.
"Terkait dengan aturan-aturan yang di atasnya, atau minimal sudah dikomunikasikan terkait dengan langkah teknis ke bawahnya. Nah, ini penting kenapa harus ada hitam di atas putih, karena setiap peraturan. Intinya peraturan dikeluarkan harus mengacu pada peraturan diatasnya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya," jelasnya.
Editor : Doni Ramdhani

