Arif Rahman, Adik Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Mengaku Dimintai Uang BPK Melalui Tersangka Ikhsan Ayatullah

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman membantah pengkondisian uang suap BPK. Justru, permintaan uang BPK itu melalui Ikhsan Ayatullah.

Arif Rahman, Adik Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Mengaku Dimintai Uang BPK Melalui Tersangka Ikhsan Ayatullah
Adik Ade Yasin, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman membantah pengkondisian uang suap BPK. Justru, permintaan uang BPK itu melalui Ikhsan Ayatullah. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Cibinong - Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman membantah pengkondisian uang suap BPK yang menjerat Ade Yasin. Justru, permintaan uang BPK itu melalui Ikhsan Ayatullah.

"Tak ada kalimat pengkondisian, yang ada (uang) itu diminta BPK Perwakilan Jawa Barat melalui Ikhsan Ayatullah," kata Arif Rahman melalui stafnya bernama Itang kepada wartawan, Selasa, (09/08/2022).

Uang yang diberikan Arif Rahman kepada Ikhsan Ayatullah, sambung Itang, melalui Mika Rosadi yang waktu itu masih menjadi Kasubag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor.

"Mika Rosadi dulunya Kasubag Keuangan di Bappenda, ia yang menyerahkan uangnya ke Ikhsan Ayatullah. Hingga Mika Rosadi juga menjadi saksi dalam kasus yang disidangkan kemarin," sambungnya.

Sebelumnya, Arif Rahman dan Mika Rosadi dimintai keterangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 8 Agustus 2022. 

Arif Rahman menjadi saksi atas tersangka Ikhsan Ayatullah yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Kasda badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD).

Selain Ikhsan Ayatullah, turut menjadi tersangka ialah Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat karena diduga sebagai pemberi suap pejabat BPK Perwakilan Jawa Barat, dengan tujuan agar Pemkab Bogor meraih penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).

Turut menjadi tersangka penerima suap yaitu ATM sebagai Kasub auditorat Jabar III selaku pengendali teknis, AM Kepala Audit Intern, GGTR dan HNRK selaku Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat.

Jika tersangka pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a, atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Maka, penerima suap dari BPK Perwakilan Jawa Barat yaitu ATM, AM, GGTR dan HNRK akan dikenakan pasal 12 hurup A, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani