Nasib Warga Bogor, Dulu Pasokan Tak Lancar, Kini Dapat Minyakita Palsu
Berkali-kali program Minyakita merugikan masyarakat Kabupaten Bogor. Selain pemalsuan, apalagi?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Berkali-kali program Minyakita merugikan masyarakat Kabupaten Bogor. Selain pemalsuan, apalagi?
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Arif Rahman mengungkapkan dengan terungkapnya kasus dugaan kecurangan dan pemalsuan Minyakita telah merugikan konsumen di wilayahnya.
Arif Rahman menyebutkan bukan kali ini saja masyarakat Kabupaten Bogor dirugikan. Sebelumnya, pasokan Minyakita ke wilayah tersebut juga pernah tidak lancar.
“Ini kerugian bagi konsumen Minyakita. Sebelumnya pasokan yang tidak lancar. Apalagi saat ini terungkap dugaan kecurangan dan pemalsuan Minyakita di Desa Cijujung, Sukaraja yang dilakukan oleh mantan distributor yang telah dihapus izinnya,” ungkap Arif Rahman.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor itu menurutkan agar harga minyak goreng Minyakita dijual dengan harga semestinya, maka jajarannya pun akan melaksanakan operasi pasar murah.
“Kami akan melaksanakan operasi pasar murah, agar masyarakat atau konsumen membeli minyak goreng minyakita dengan harga dibawah harga eceran tertinggi (HET),” tuturnya.
Sebelumnya, Polres Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merk dagang Minyakita yang diketahui palsu, di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di tempat produksi, Senin, menjelaskan pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat, kemudian mengemasnya dengan kemasan menyerupai Minyakita di lokasi tersebut.
Minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik itu volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan, namun dijual per 1 liter seharga Rp15.600. Sehingga harga yang didapat oleh masyarakat dapat menyentuh angka Rp18.000.
"Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM," kata Rio.
Sementara, Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menyebutkan pihaknya telah memeriksa enam saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TRM yang merupakan pengelola tempat produksi Minyakita abal-abal.
Di tempat produksi tersebut, TRM dalam sehari dapat menghasilkan 8 ton yang menghasilkan 10.500 pack Minyakita palsu.
"Terkait operasi tersebut satreskrim di dalam lokasi tersebut telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak siap edar," ungkap Rizka.
Atas kecurangan yang dilakukan TRM, tempat produksi tersebut dapat menghasilkan keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
Kini, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (*)
Editor : Zulfirman

