10 Bangunan Vila di Kawasan Puncak Segera Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor

Satpol PP Kabupaten Bogor dalam waktu dekat akan menertibkan 10 bangunan vila di kawasan Puncak yang melanggar aturan garis sepadan sungai (GSS).

10 Bangunan Vila di Kawasan Puncak Segera Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan mengatakan, dalam waktu dekat akan menertibkan 10 bangunan vila di kawasan Puncak yang melanggar aturan GSS. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Cisarua - Satpol PP Kabupaten Bogor dalam waktu dekat akan menertibkan 10 bangunan vila di kawasan Puncak yang melanggar aturan garis sepadan sungai (GSS).

Hal itu, merupakan permintaan balai besar wilayah sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane. Penertiban 10 bangunan vila di kawasan Puncak itu dialkukan demi mengurangi risiko bencana banjir dan longsor. 

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan menegaskan, penertiban 10 bangunan vila di kawasan Puncak it pun untuk mengembalikan fungsi lahan dan memperbaiki serapan air di kawasan Puncak.

Baca Juga : Samakan Persepsi, Hipmi dan Kadin Kota Bogor Siap Berkolaborasi Majukan Pengusaha Muda dan UMKM

"Kami dalam waktu dekat akan membongkar 10 bangunan vila du kawasan Puncak yang melanggar aturan GSS. Sebelumnya kami sudah memberikan surat peringatan ketiga," ucap Wawan kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Wawan menerangkan, pembongkaran bangunan vila yang melanggar aturan GSS juga merupakan atensi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

"Pembongkaran bangunan vila di Kecamatan Megamendung dan Cisarua ini merupakan hasil limpahan pelanggaran Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, yang sebelumnya diminta oleh tiga kementerian terkait," terang Wawan Darmawan.

Baca Juga : Meriahkan FMP, Pengusaha Muda Ikuti Upacara Pengibaran Bendera di Tugu Kujang

Kepada pemilik vila, ia meminta lahan sepadan sungai dibangun turap atau tanggul penahan tanah hingga tidak terjadi bencana longsor. Selain penertiban atau pembongkaran, jajarannya juga melakukan tindakan persuasif.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani