10 Bangunan Vila di Kawasan Puncak Segera Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor

Satpol PP Kabupaten Bogor dalam waktu dekat akan menertibkan 10 bangunan vila di kawasan Puncak yang melanggar aturan garis sepadan sungai (GSS).

10 Bangunan Vila di Kawasan Puncak Segera Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan mengatakan, dalam waktu dekat akan menertibkan 10 bangunan vila di kawasan Puncak yang melanggar aturan GSS. (reza zurifwan)

"Kami minta lahan dialih fungsikan kembali menjadi ruang terbuka hijau, lalu dibangun turap di tepi sungainya. Pemkab Bogor juga akan memasang plang himbauan, larangan membangun di GSS," pintanya.

Sementara itu, Kepala UPT Penataan Bangunan II DPKPP Kabupaten Bogor Agung Tarmedi menambahkan Pemkab Bogor memberikan waktu agar pemilik vila yang melanggar atuean GSS, untuk membongkar mandiri bangunannya.

"Sebelum dibongkar Satpol PP, kami memberikan waktu agar pemilik vila yang melanggar aturan untuk membongkar mandiri atau sendiri bangunannya. Akhir Bulan Agustus atau awal September, kami akan melakukan pembongkaran," tambah Agung.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Dugaan Korupsi PT PPE, Ini Empat Faktor Kenapa Korupsi Tumbuh Subur di Pemkab Bogor

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani